Suap Pegawai Pajak di Jakut: Awalnya Minta Rp 8 Miliar, Dikasih Rp 4 Miliar

kompas.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) awalnya meminta uang suap Rp 8 miliar kepada pihak PT Wanatiara Persada (PT WP) sebagai fee untuk mengatur kekurangan pembayaran pajak perusahaan tersebut.

Adapun kasus suap ini diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, suap itu menyangkut kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar.

“Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee-nya Rp 4 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Baca juga: KPK Tak Pajang Tersangka Suap Pegawai Pajak saat Konpers: Sudah Adopsi KUHAP Baru

Asep menjelaskan, mulanya tim pemeriksa KPP Madya Jakut melakukan pemeriksaan laporan kewajiban PBB PT Wanatiara Persada periode pajak tahun 2023.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pajak, KPK, suap pegawai pajak, Operasi Tangkap Tangan, KPP Madya Jakarta Utara, PT Wanatiara Persada&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMS8wNzIxMDYyMS9zdWFwLXBlZ2F3YWktcGFqYWstZGktamFrdXQtYXdhbG55YS1taW50YS1ycC04LW1pbGlhci1kaWthc2loLXJwLTQtbWlsaWFy&q=Suap Pegawai Pajak di Jakut: Awalnya Minta Rp 8 Miliar, Dikasih Rp 4 Miliar§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Tim tersebut kemudian menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sebesar Rp 75 miliar. Namun, PT Wanatiara Persada memiliki perhitungan berbeda. Mereka kemudian mengajukan sanggahan hingga beberapa kali.

Di tengah proses sanggah itu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin (AGS) diduga meminta PT Wanatiara Persada menawarkan tanggungan itu diturunkan menjadi Rp 15,7 miliar dengan fee atau suap Rp 8 miliar.

“Sebesar Rp 8 miliar untuk fee saudara. AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak,” ucap Asep.

Baca juga: Suap Pegawai KPP Pajak Jakut Disamarkan Lewat Jasa Konsultasi Pajak

Kedua pihak akhirnya sepakat. Pihak KPP Madya Jakut lantas menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai Rp 15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan,” ujar Asep.

Suap Rp 4 miliar lalu dibayarkan pihak PT Wanatiara Persada pada Desember 2025. Uang itu tidak diserahkan secara langsung kepada Agus melainkan disamarkan melalui perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NGK).

PT Wanatiara Persada membuat kontrak fiktif seolah-olah menggunakan jasa konsultasi pajak PT NGK dengan fee Rp 4 miliar. Aliran dana itu tercatat dalam buku catatan keuangan PT Wanatiara Persada.

“Uang sebesar Rp 4 miliar yang catatannya ya catatan di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak ya konsultan pajak seperti itu,” ungkap Asep.

Baca juga: KPK Pamerkan Tumpukan Emas yang Disita saat Tangkap Tangan Pegawai Pajak

“Padahal uang Rp 4 miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum tadi saudara AGS,” lanjutnya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harapan Warga Jakarta soal JPO Sarinah Dibangun Ulang
• 14 jam laludetik.com
thumb
KPK Sita Rp6,38 Miliar Terkait Kasus Suap Pajak di Jakut
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Bawang Bombay Ilegal 133 Ton di Semarang Disidak Mentan, Polisi Periksa 6 Sopir
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
7 Dampak pada Tubuh Jika Terlalu Sering Konsumsi Telur
• 5 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.