Polda Jawa Tengah menyelidiki kasus penyelundupan 133,5 ton bawang bombay ilegal asal luar negeri yang ditemukan di sebuah gudang di kawasan Semarang Utara. Sejumlah orang telah diperiksa dalam pengusutan perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, penyidikan masih terus berjalan. Polisi telah memeriksa beberapa saksi, termasuk enam pengemudi kendaraan pengangkut bawang bombay ilegal tersebut.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah kami periksa, termasuk enam orang pengemudi kendaraan pengangkut yang saat ini masih berstatus saksi,” ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1).
Djoko menjelaskan, penyidik mendalami asal usul bawang bombay, kelengkapan dokumen pengiriman, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Polisi berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Kami juga melibatkan koordinasi bersama instansi terkait, termasuk karantina dan Bea Cukai,” jelasnya.
Disidak Mentan AmranSebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama aparat menyidak langsung gudang penyimpanan bawang bombay ilegal tersebut pada Sabtu (10/1).
Dari lokasi itu, polisi mengamankan sebanyak 6.172 karung bawang bombay dengan total berat mencapai 133,5 ton.
Seluruh barang bukti diamankan di gudang penyimpanan. Djoko menyebut bawang bombay ilegal tersebut rencananya akan dimusnahkan setelah melalui mekanisme hukum dan penetapan pengadilan.
“Barang bukti saat ini diamankan di gudang penyimpanan. Karena sifatnya mudah rusak dan berpotensi membawa penyakit, nantinya akan dimusnahkan setelah melalui mekanisme hukum dan penetapan pengadilan,” kata Djoko.





