Pakai KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Pajang Para Tersangka Saat Konferensi Pers

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

Ada yang berbeda saat KPK menggelar konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakut yang diduga mengurangi penerimaan pajak, pada Minggu (11/1). Pada kasus suap ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka, mulai dari Kepala KPP Madya Jakut, hingga pihak swasta yang terseret dalam kasus tersebut.

Namun, KPK tak lagi memamerkan para tersangka pada konferensi pers dini hari tadi. Direktur penindakan KPK menyebut, ini adalah aturan dari KUHAP baru.

"Kok nggak ditampilkan para tersangkanya?, nah itu, kita mengadopsi KUHAP yang baru, KUHAP yang baru itu lebih fokus ke Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi perlindungan HAM itu ada asas praduga tak bersalah dari yang dilindungi dari para pihak. itu kami sudah ikuti," ucap Asep, Minggu (11/1) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Begitupun dengan pasal-pasal yang dijeratkan pada para tersangka. KPK telah menerapkan kombinasi pasal lama dan pasal baru.

Sebab, peristiwa suap itu terjadi pada Desember 2025, sementara pendistribusian hasil suap baru terjadi pada 9 Januari 2026, setelah KUHP baru diberlakukan.

"Kalau konstruksinya sama saja, ada pemberi dan penerima, tapi pengunaan pasal-pasalnya menggunakan ada 2 kita menggunakan yang lama dan baru. Nanti selepas tanggal 2 (Januari) ini ke depan, setelah perkara terjadi, setelah UU yang baru dan semuanya setelah UU yang baru, maka setelah itu akan kita full gunakan UU yang baru," pungkas Agus.

Sekilas Kasus

KPK mengungkap kasus dugaan suap pengurangan pajak yang melibatkan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam konferensi pers, KPK menyampaikan bahwa pejabat pajak, termasuk Kepala KPP Madya Jakut berinisial DWB, diduga menerima suap terkait pengurangan kewajiban pajak sebuah perusahaan tambang, PT WP.

Kasus ini bermula pada September 2025 saat PT WP melaporkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023. Dari hasil pemeriksaan awal, KPP Madya Jakut menemukan potensi kekurangan bayar pajak sebesar Rp 75 miliar.

PT WP kemudian mengajukan sanggahan beberapa kali hingga nilai kekurangan pajak itu turun menjadi Rp 15 miliar.

Pada proses ini, PT WP berkoordinasi dengan AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut. Dalam prosesnya, AGS meminta fee sebesar Rp 8 miliar.

Sehingga total dana yang diminta mencapai Rp 23 miliar, terdiri dari Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp 8 miliar sebagai fee untuk AGS. Namun PT WP hanya sanggup membayar Rp 4 miliar sebagai fee.

KPK menilai pengurangan tersebut menyebabkan potensi kerugian pendapatan negara sebesar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai temuan awal.

Untuk memenuhi permintaan fee Rp 4 miliar, PT WP menggunakan perusahaan fiktif bernama PT NBK seolah-olah sebagai konsultan pajak. Dana tersebut dicairkan pada Desember 2025 dan ditukarkan ke mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan tunai kepada AGS dan ASB selaku tim penilai KPP Madya Jakut.

Pada Januari 2026, uang suap tersebut dibagikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan pada 9–10 Januari 2026 dan mengamankan delapan orang.

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp 793 juta, uang SGD 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar. KPK juga mengungkap adanya barang bukti lain yang diduga berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain.

Setelah penyelidikan, KPK menetapkan lima tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Waskon, ASB selaku tim penilai, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku staf PT WP. Para tersangka ditahan selama 20 hari.

ABD dan EY dijerat sebagai pemberi suap, sementara DWB, AGS, dan ASB dijerat sebagai penerima suap dengan penerapan pasal dari UU Tipikor lama dan KUHP baru karena perkara terjadi dalam masa transisi hukum.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kalah dari Persib di El Clasico Indonesia, Rizky Ridho: Kami Tunggu di Jakarta!  ‎
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Megawati Hadiri Rakernas PDIP Hari ke-2 di Ancol, Disusul Puan Maharani
• 2 jam laludetik.com
thumb
Rizky Ridho Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Persib atas Persija: Ditunggu Tandang ke Jakarta
• 1 jam lalubola.com
thumb
Cek Subsidi BBM Cs 2026 Setelah Pemerintah Belanjakan Rp281,6 Triliun Tahun Lalu
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
3 Maling yang Tembak Warga di Palmerah Dibekuk: Ternyata Sudah Curi 7 Motor
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.