Jakarta, VIVA – Praktik dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, diungkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Oknum pegawai pajak diduga memangkas kewajiban pajak hingga 80 persen dan meminta fee fantastis mencapai Rp8 miliar kepada wajib pajak. Modus itu diungkap Komisi KPK dalam pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat pejabat pajak hingga konsultan swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak 2023 pada September hingga Desember 2025.
Karena berkantor di Jakarta, laporan pajak perusahaan tersebut disampaikan ke KPP Madya Jakarta Utara.
"Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," kata Asep Minggu, 11 Januari 2026.
Temuan itulah yang kemudian memicu rangkaian negosiasi. PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan karena menilai nilai kekurangan pajak tidak sesuai. Di titik inilah, dugaan praktik kotor mulai terjadi.
"Dari Rp75 Miliar jadi Rp15 Miliar. Berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar-menawar di situ, turun Rp60 Miliar. Hilang 60 Miliar kan seperti itu, atau sekitar 80 persen ya," katanya Asep.
Dalam proses tersebut, tersangka Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara diduga memegang peran sentral. Ia meminta PT WP membayar pajak secara 'all in' sebesar Rp23 miliar.
"Nah, atas penurunan tersebut ya, si oknum ini, AGS ini, minta bagian, minta bayaran ke PT WP ini Rp8 Miliar. Seperti ini ya. Jadi All In yang dimaksudkan itu bahwa dari Rp23 Miliar, Rp8 Miliar untuk Fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," ujar dia.
Permintaan tersebut ditolak sebagian oleh PT WP. Perusahaan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
"Nah kemudian, pada bulan Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, Tim Pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP Rp15,7 Miliar," kata Asep.




