OTT KPK Bongkar Suap Pajak Jakut, Kepala KPP dan 5 Anak Buahnya Jadi Tersangka dan Ditahan

viva.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor perpajakan. Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pekan lalu.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan unsur pidana dan kecukupan alat bukti dari delapan orang yang sebelumnya diamankan.

Baca Juga :
KPK Sita Logam Mulia hingga Valas dari OTT Pejabat Pajak Jakut, Nilainya Rp6 Miliar
KPK: OTT Pegawai DJP Jakut Terkait Pajak Sektor Pertambangan

"Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu, 11 Januari 2026.

Dari lima tersangka tersebut, tiga berasal dari internal otoritas pajak. Mereka adalah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), serta Askob Bahtiar (ASB) yang bertugas sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY), staf PT WP yang menjadi objek wajib pajak. KPK langsung menahan kelima tersangka untuk kepentingan penyidikan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sd. 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.

Dalam konstruksi perkara, ABD dan EY diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun DWB, AGS, dan ASB selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada Jumat malam, 9 Januari 2026, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara.

Baca Juga :
DJP Bakal Sanksi Pecat Pegawainya Jika Terbukti Lakukan Suap
KPK: OTT Pegawai Pajak di Jakut Terkait Suap Pengurangan Nilai Pajak
OTT Pertama KPK 2026 Tangkap 8 Orang di Kantor Pajak Jakarta Utara, Uang Ratusan Juta dan Valas Disita

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
16 Jenazah Korban Bencana di Agam Dimakamkan Secara Massal
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Satgas Galapana DPR Beberkan 4 Masalah Krusial setelah Bencana di Sumatra
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Kudus
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Penerima KJP Kini Bisa Pantau Bansos Lewat SILADU, Simak Caranya!
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
• 23 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.