Penerima KJP Kini Bisa Pantau Bansos Lewat SILADU, Simak Caranya!

metrotvnews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pada 2026 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dinas Sosial mulai membagikan bantuan sosial (bansos) secara bertahap bagi masyarakat Jakarta yang kurang mampu, salah satu penerimanya ialah Kartu Jakarta Pintar (KJP).
 
Dalam proses penyaluran ini, Pemprov mengisyaratkan agar penerima KJP untuk dapat memantau status bantuan serta melakukan pengaduan pada platform digital Sistem informasi Layanan dan Aduan (SILADU).
  Apa itu SILADU?  
Melansir Fahum UMSU, SILADU adalah layanan digital yang dikembangkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang dirancang untuk membantu masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, proses, dan akses informasi terkait penerimaan bansos dengan mudah.
  Cara cek bansos KJP lewat SILADU  
Untuk dapat memantau pemberian bansos dari pemerintah, masyarakat pastikan masuk diri datanya telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar namanya dapat tercantum dan terverifikasi. Berikut cara cek bansos KJP lewat Siladu.
 

  • Buka peramban Google penelusuran di ponsel atau PC Anda.
  • Kunjungi situs resmi SILADU atau dapat melalui link berikut https://siladu.jakarta.go.id/.
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Anda miliki dan sesuai.
  • Klik tombol “Cek NIK”.
 
Setelah itu, pada laman berikutnya Anda dapat mengetahui status dan jadwal penerimaan bansos KJP yang Anda miliki.
  Baca juga: Cara Daftar Antrean Sembako KJP, Panduan Mendaftar secara Online

(Ilustrasi. Foto: dok MI)
  Rincian besaran dana bantuan KJP  
Besaran dana yang diterima setiap siswa bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikannya. Bantuan ini terdiri dari dana personal bulanan dan alokasi tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) khusus untuk siswa yang terdaftar di sekolah swasta.
  Berikut rincian besaran dana yang diberikan untuk KJP Plus:  
  • SD/SDLB/MI: Total 338.771 siswa menerima dana personal Rp250 ribu per bulan dan tambahan SPP swasta Rp130 ribu per bulan.
  • SMP/SMPLB/MTs: Total 192.020 siswa menerima dana personal Rp300 ribu per bulan dan tambahan SPP swasta Rp170 ribu per bulan.
  • SMA/SMALB/MA: Total 61.139 siswa menerima dana personal Rp420 ribu per bulan dan tambahan SPP swasta Rp290 ribu per bulan.
  • SMK: Total 112.891 siswa menerima dana personal Rp450 ribu per bulan dan tambahan SPP swasta Rp240 ribu per bulan.
  • PKBM: Total 2.692 peserta didik menerima dana personal Rp300 ribu per bulan. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kepala KPP Pajak Jakarta Utara Diciduk KPK, Begini Kronologi dan Modus Kejahatan Tersangka
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Viral Diet Karnivora untuk Turunkan Berat Badan, Benarkah Bikin Auto Langsing?
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Pertamina Dorong UMKM Tumbuh Berkelanjutan Lewat Program Pertapreneur Aggregator
• 18 jam lalupantau.com
thumb
DPR Wanti-wanti Anggaran Rp59,25 T untuk Pemulihan Banjir dan Longsor di Sumatera Harus Tepat Sasaran
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Kejar 200 Penunggak Pajak Besar, DJP Baru Kantongi Rp13,1 Triliun
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.