Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, lima di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara.
Advertisement
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam hal ini ada paling tidak dua alat bukti, itu kami menetapkan 5 orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (11/6/2026).
Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Waskon, Askob Bahtiar selaku tim penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT WP. Mereka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026.
Perkara bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 pada 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pengecekan dan menemukan potensi kurang bayar mencapai Rp75 miliar.
"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang kemudian ada potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan tersebut. Hasilnya setelah dihitung oleh Tim Pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara ini, bahwa PBB untuk PT WP ini kekurangan/kurang membayar Rp75 Miliar," kata dia kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Terkait hal ini, PT WP mengajukan sanggahan berkali-kali. Di tengah proses itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS, diduga menawarkan jalan pintas.
"Jadi ini turun-turun terus ini. Jadi ada bargaining di situ. Disampaikan Rp75 Miliar, kemudian disanggah, tidak Rp75 Miliar gitu kan. Sampailah turun gitu ya oleh Saudara AGS ini, bahwa "Ya sudah, Anda PT WP membayar All In sebesar 23 Miliar Rupiah."
Rinciannya, Rp15 miliar untuk pajak dan Rp8 miliar sebagai fee yang disebut akan dibagi ke internal pajak. Tawar-menawar terus terjadi. PT WP hanya sanggup membayar fee Rp4 miliar.
"Nah, permintaan Fee-nya pun yang Rp8 Miliar ini kemudian ditawar juga, sama PT WP ini, Enggak sanggup dia bayar Fee Rp8 Miliar, sanggupnya hanya Rp4 Miliar," ucap dia.
Pada Desember 2025, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akhirnya terbit. Isinya, PT WP hanya diwajibkan membayar Rp15,7 miliar. Dari hitungan awal Rp75 miliar.
"Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, potensi awal itu Rp75 Miliar. Berarti sudah hilang, seperti yang disampaikan, sudah hilang kehilangan negara itu sekitar 80 persen ya, seperti itu," ucap dia.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F07%2Fb2400e5f0ecc62c03ef0cc46198a8000-FAK_0698.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/2249518/original/029795300_1528876812-clouds-mosque-muslim-87500.jpg)