Liputan6.com, Jakarta - KPK mengungkap praktik suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Modusnya, uang suap berjumlah miliaran rupiah disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi, sebelum akhirnya mengalir ke oknum pejabat pajak.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, suap berasal dari PT WP. Berawal dari PT WP melaporkan kewajiban PBB tahun 2023 pada rentang September–Desember 2025.
Advertisement
Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar. Temuan itu kemudian disanggah oleh PT WP berkali-kali.
"Jadi disampaikanlah dari pemeriksa ini kepada PT WP, "PT WP, Anda kekurangan bayar Rp75 Miliar." Nah, kemudian dari PT WP melakukan sanggahan, menurut perhitungan PT WP itu jumlahnya tidak Rp75 Miliar," kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (11/6/2026).
Di tengah proses itu, muncul tawaran dari Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara. Nilai pajak disebut bisa dibereskan secara all in Rp 23 miliar.
"Jadi rekan-rekan sekalian, dari Rp75 Miliar ini ya, tadi disampaikan di awal hasil pemeriksaannya Rp 75 Miliar kurang bayarnya. Kemudian disanggah, turun lagi disampaikan, disanggah, dan terus seperti itu sampai terakhir menjadi Rp 15 Miliar. Ya, dari Rp 75 Miliar jadi Rp 15 Miliar," ucap dia.
Rinciannya, Rp 15 miliar untuk pajak dan Rp8 miliar sebagai fee yang disebut akan dibagi ke internal pajak. Angka itu masih ditawar. PT WP hanya sanggup membayar fee Rp 4 miliar. Kesepakatan tercapai.
"Nah kemudian, pada bulan Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, dikeluarkanlah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaannya yang isinya bahwa PT WP itu kekurangan bayar Rp 15,7 Miliar. Jadi sesuai kan, artinya ya beda sedikitlah dari Rp15 Miliar ke 15,7 (Miliar)," ucap dia.
Untuk mengeluarkan uang supaya tak mencolok di pembukuan perusahaan, PT WP menggunakan perusahaan konsultan pajak PT NBK milik Abdul Kadim Sahbudin. Skemanya, PT WP seolah-olah mengontrak PT NBK untuk jasa konsultasi keuangan.
"Dibuatlah pengeluaran fiktif di perusahaan itu. Jadi perusahaan ini, PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar," ucap dia.
Lewat kontrak fiktif itulah dana Rp 4 miliar dicairkan pada Desember 2025.
"Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu. Padahal uang Rp4 Miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum, tadi Saudara AGS, yang walaupun minta di awalnya adalah Rp8 Miliar," ucap dia.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2025%2F12%2F30%2F7ce1a943-dc90-448e-8699-96cb10a0e16d.jpg)


