Pantau - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Eddy Hiariej menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki sifat universal, namun ada tiga aspek penting yang tidak bisa dibandingkan antarnegara, yaitu delik politik, penghinaan (defamation), dan kesusilaan.
Dalam agenda silaturahmi Kementerian Hukum dan HAM dengan para Pemimpin Redaksi di Gedung Kemenkum, Jakarta, Jumat (9/1), Eddy menyatakan bahwa pemahaman terhadap ketiga aspek tersebut sangat bergantung pada kondisi sosial, budaya, dan nilai yang dianut suatu negara atau daerah.
"Kita berada pada kontroversi yang secara diametral berbeda. Di sinilah kita harus mengambil keputusan," ungkapnya.
Ia mencontohkan pasal mengenai perzinahan atau kohabitasi, yang dinilai sebagai urusan privat di sebagian wilayah, namun dianggap sebagai pelanggaran hukum di wilayah lain.
Eddy mengakui bahwa menyusun KUHP bukan hal mudah, khususnya di negara seperti Indonesia yang memiliki keragaman etnis, agama, dan budaya yang sangat luas.
Selain membahas KUHP, Eddy juga menyoroti proses penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menurutnya secara substansi jauh lebih berat.
Ia menjelaskan bahwa hukum acara pidana di seluruh dunia disusun berdasarkan participant approach, yaitu pendekatan yang memadukan hak negara dan perlindungan terhadap individu.
"Dia berdasarkan doktrin ius puniendi, adalah hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Jadi kita harus memadukan antara hak negara dan bagaimana perlindungan terhadap individu," jelasnya.
Pertemuan tersebut juga menjadi ruang diskusi untuk membahas isu-isu strategis lain seperti transformasi digital dan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Eddy berharap kegiatan ini dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan media, serta mencerminkan komitmen presiden untuk menyampaikan arah kebijakan dan pembangunan secara utuh kepada masyarakat.



