Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Menyikapi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung mengambil langkah cepat dengan menjatuhkan pemberhentian sementara kepada ketiganya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa institusinya menerapkan aturan secara tegas tanpa pengecualian.
“Sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023, pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan langsung diberhentikan sementara. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas lembaga,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menambahkan, DJP terus membuka ruang koordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan para pegawai.
“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap perilaku koruptif. Jika terbukti, sanksi maksimal akan diberikan,” tegasnya.
DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan memastikan bahwa layanan perpajakan tetap berjalan normal.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pegawai untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas. Marwah institusi harus tetap kami jaga,” tambahnya.
KPK diketahui telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, yakni:
- DWB – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- AGS – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- ASB – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
- ABD – Konsultan Pajak PT WP
- EY – Staf PT WP
Kasus ini bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan indikasi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP). Hasil pemeriksaan menunjukkan potensi kurang bayar mencapai Rp 75 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya modus yang disebut ‘all in’ dalam proses pemeriksaan pajak tersebut.
“Tim kami menemukan bahwa kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan, dikompromikan melalui pembayaran ‘all in’ yang jauh lebih kecil dari nilai sebenarnya,” kata Asep.
Menurut KPK, AGS meminta PT WP membayar Rp 23 miliar sebagai “jalan keluar” dari kewajiban Rp 75 miliar. Dari jumlah itu, Rp 8 miliar diduga menjadi fee bagi AGS dan oknum lainnya di lingkungan Ditjen Pajak. Namun PT WP menolak jumlah tersebut dan hanya menyanggupi Rp 4 miliar. Setelah kesepakatan itu, nilai kewajiban pajak PT WP turun drastis.
“Pada Desember 2025 diterbitkan SPHP dengan nilai pembayaran hanya Rp 15,7 miliar. Artinya ada pengurangan sekitar 80 persen dari temuan awal, sehingga negara kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp 59,3 miliar,” jelas Asep.
Editor: Redaktur TVRINews




