Yogyakarta, tvOnenews.com - Kepolisian menyatakan masih membuka peluang untuk melanjutkan penanganan kasus kematian misterius Arya Daru Pangayunan apabila pihak keluarga menemukan bukti baru.
Meski proses penyelidikan saat ini resmi dihentikan, polisi menegaskan perkara dapat dilakukan pendalaman kembali asalkan terdapat bukti yang valid.
"Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid, maka penyelidik akan mendalami kembali," jelas Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026) lalu.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga almarhum Arya Daru, Nicholay Aprilindo mengatakan, pencarian bukti baru bukan tugas dan fungsi pihak keluarga, mengingat kasusnya masuk ranah pidana bukan perdata.
- dok.tvonenews.com/YT sindonews
"Ini kasus pidana, sehingga tugas dan fungsi pencarian dan pengumpulan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, ahli adalah (tugas dan fungsi) penyidik atau penyelidik. Sangat aneh kalau kami disuruh mencari barang bukti baru untuk mengungkap peristiwa kematian ini," kata dia, Minggu (11/1/2026).
Sedangkan, menurut Nicholay, bukti-bukti nyata yang sudah ada tidak ditindaklanjuti secara maksimal oleh penyidik. Mulai dari temuan empat sidik jari di lakban yang melilit kepala kliennya.
Menurut penjelasan penyidik kepadanya, dari empat sidik jari yang ditemukan, hanya ada satu yang berhasil diidentifikasi yakni milik almarhum. Sementara, tiga sidik jari lainnya dikatakan rusak yang diduga akibat faktor cuaca.
"Padahal lokasi dan waktu kejadiannya sama, kenapa bisa satu terdeteksi namun yang lainnya rusak ? Itu berada dalam satu ruangan yang tertutup, ber-AC dan di dalam kamar. Tidak mungkin faktor cuaca sehingga kami minta untuk ditelusuri lebih lanjut," ucapnya.
Pun, masalah tas kresek plastik yang menutup kepala korban kemudian dililit menggunakan lakban, kenapa digunting dan tidak dihadirkan sebagi barang bukti pada saat konferensi pers dihadapan awak media.
Selanjutnya, posisi almarhum ketika dilakban apakah dalam posisi tidur, duduk atau berdiri.
Serta, pada saat almarhum kepalanya dilakban, kondisinya masih dalam keadaan hidup, setengah hidup atau sudah mati.




