Imigrasi NTT Gagalkan Tiga WNA China yang Hendak Menyeberang Secara Ilegal ke Australia

pantau.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjen Imigrasi NTT) menggagalkan keberangkatan tiga warga negara asing (WNA) asal China yang diduga akan menyeberang secara ilegal ke Australia melalui Pantai Tablolong, Kabupaten Kupang.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut berniat membeli kapal di Desa Tablolong untuk digunakan sebagai kendaraan menuju Australia.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada 7 Januari 2026 terkait keberadaan mencurigakan tiga WNA tersebut di wilayah Kota Kupang.

Bersembunyi di Kapal, Ditangkap Saat Akan Menyeberang

Ketiganya diketahui menginap di salah satu hotel di Kota Kupang sambil mencari akses keberangkatan ilegal melalui jalur tidak resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal melakukan pemantauan tertutup sejak dari pusat Kota Kupang hingga ke kawasan pesisir Pantai Tablolong yang dikenal rawan sebagai lintasan jalur ilegal.

Saat ditangkap, ketiga WNA asal China tersebut sudah berada di atas kapal yang diduga akan digunakan untuk menyeberang ke Australia dan ditemukan bersembunyi tanpa didampingi kru kapal.

"Saat ini mereka sudah ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengakui memiliki niat untuk menuju Australia secara ilegal," ungkap Arvin Gumilang.

Imigrasi Perkuat Pengawasan Pesisir dan Jalur Perbatasan

Arvin menegaskan bahwa penggagalan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta mencegah wilayah Indonesia, khususnya Kupang, dijadikan jalur transit untuk kejahatan lintas negara seperti penyelundupan manusia dan migrasi ilegal.

Kanwil Imigrasi NTT akan memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah pesisir dan perbatasan dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum dan dukungan aktif masyarakat.

"Saat ini, terhadap ketiga WNA China tersebut masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan administratif untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian," tambahnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ketua Komisi III: KUHP Jamin Pandji-Pengkritik Pemerintah Tak Dikriminalisasi
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Segarnya Sumber Mata Air Randu Pinus, Destinasi Wisata Alam Favorit di Kaki Gunung Lemongan
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Kasus Dugaan Penipuan Masuk Akpol Seret Nama Artis Adly Fairuz
• 1 jam lalueranasional.com
thumb
Head to Head Persib vs Persija dan Prediksi Susunan Pemain
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Geely Umumkan Rencana Jangka Panjang Masuki Pasar Mobil Penumpang AS
• 14 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.