Ketua Komisi III: KUHP Jamin Pandji-Pengkritik Pemerintah Tak Dikriminalisasi

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjamin KUHP baru tidak memberi ruang penindakan sewenang-wenang kepada para pihak yang memberikan kritik terhadap pemerintah. Yang terbaru, kritik yang dilontarkan komika Pandji Pragiwaksono jadi sorotan.

Pandji juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Habiburokhman menegaskan, dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, para pengkritik pemerintah seperti Pandji tidak akan dipidana sewenang-wenang.

“Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewang-wenang,” kata Habiburokhman dikutip dari Instagramnya, Minggu (11/1).

“Reformasi Hukum Pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono di antaranya tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” tambah dia.

Menurut Habiburokhman, KUHP dan KUHAP baru ini kini bukan lagi alat aparat untuk bisa sewenang-wenang terhadap hukum. Justru ini menjadi sarana warga mencari keadilan.

“Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan,” ucapnya.

Politikus Gerinda ini menuturkan, KUHP dan KUHAP baru berbeda dengan regulasi lama yang merupakan warisan masa kolonial dan Orde Baru. Ia menyebut KUHAP lama menganut azaz monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya perbuatan.

“KUHAP lama tidak mengenal restoratif justice, tidak mengenal putusan pemaafan hakim, dan memiliki syarat penahanan yang supersubjektif," kata Habiburokhman,

KUHAP baru menurutnya menganut asas dualistis yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga mencaratkan adanya mensrea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan.

Ia pun merujuk ketentuan tersebut sebagaimana diatur Pasal 36, Pasal 54, dan Pasal 53 KUHAP baru, serta menekankan peran hakim. “Dan bahkan hakim wajib mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” ujarnya

Habiburokhman menyoroti perlindungan bagi saksi, tersangka, dan terdakwa. Ia mengatakan, KUHAP baru mengatur saksi, tersangka, terdakwa, dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan, sebagaimana diatur di pasal 30, 32, 142, 143 KUHAP.

Syarat penahanan pun kini lebih objektif sebagaimana diatur Pasal 100 ayat 5 KUHAP. Terlebih ada kewajiban penerapan mekanisme restoratif justice bagaimana diatur di pasal 79 KUHAP.

Oleh sebab itu, Iia menilai pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritik.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritik. Sebab kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, penilaian terhadap ujaran harus mempertimbangkan sikap batin penyampainya.

“Kalau si pelaku menyampaikan ujaran dengan maksud menyampaikan kritik, maka tinggal dia sampaikan argumentasi dan dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat perlaksanaan mekanisme restoratif justice,” ujarnya.

Ia pun meyakini kriminalisasi tidak akan terjadi lagi. “Jadi Insyaallah ya teman-teman gak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan lain sebagainya.”


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pelayanan Publik di Sumedang Peringkat Satu Nasional
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Gunakan Motor yang Sama, Fabio Di Giannantonio Tak Yakin Bisa Gacor Sekalipun Contek Data Milik Marc Marquez
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Tinjau Persawahan Aih Badak di Gayo Lues, Mendagri Dorong Revitalisasi Sawah Terdampak
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Kick Off 15.30 WIB, Cek Lagi Link Live Streaming Pertandingan Persib Bandung Melawan Persija Jakarta
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Ratusan Siswa di Mojokerto Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Disetop Sementara
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.