REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (11/1/2026).
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 dan mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp6,38 miliar.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}



