Liputan6.com, Jakarta - Viral Warung Kopi (Warkop) "HI Sawargi" di kawasan Bundaran HI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, menggunakan trotoar. Satpol PP sudah memberikan teguran kepada pengelola warkop.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, teguran yang diberikan tidak berkaitan dengan izin tempat usaha. Melainkan karena penggunaan trotoar oleh warung kopi untuk menempatkan kursi dan mejanya.
Advertisement
"Jadi usaha yang diberikan (izin), kebetulan saya mengikuti, adalah usaha tempatnya. Bukan kemudian menggunakan trotoar untuk bisa dimanfaatkan. Itu izinnya berbeda," kata Pramono, Minggu (11/1/2026).
Pramono menegaskan, pihaknya tidak pernah mengizinkan penggunaan trotoar sebagai tempat usaha.
"Kalau untuk trotoar, sekali lagi, pasti saya tidak izinkan. Karena itu adalah fasilitas publik. Jadi, kalau lokasinya memang sudah mendapatkan izin, tetapi kalau trotoarnya, sekali lagi, saya pasti tidak izinkan," tegas dia, dilansir Antara.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)



