KPK Tak Lagi Pajang Tersangka Saat Konferensi Pers, Ini Alasannya | SAPA MALAM

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menerapkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Salah satu perubahan signifikan adalah KPK tidak lagi menampilkan para tersangka saat konferensi pers. Hal ini terlihat berbeda pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

KPK hanya menampilkan sejumlah barang bukti, tanpa memperlihatkan tersangka korupsi.

Menurut KPK, penanganan perkara kasus ini telah mengadopsi KUHAP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026. Operasi tangkap tangan untuk kasus tersebut terjadi pada 9 Januari, sehingga sudah mengikuti ketentuan KUHAP yang baru.

KPK menekankan bahwa asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia menjadi alasan utama perubahan prosedur ini.

#kpk #ott #kuhap 

Baca Juga: Habiburokhman Soal Kritik Komedi Pandji: KUHP-KUHAP Baru, Pengkritik Tak Dipidana Sewenang-wenang

 

Penulis : Yulian-Indah

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kuhap
  • ott
  • kpk
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Demo Iran Panas: Internet Mati, Bendera Monarki Muncul
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Beri Santunan ke 147 Ahli Waris Korban Meninggal Bencana Sumatera
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
10 Tips Penting Game TheoTown agar Kota Cepat Maju, 100 Persen Efektif!
• 12 jam lalumerahputih.com
thumb
KPK Minta Wajib Pajak Lapor Jika Diperas, tapi dengan Catatan
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Tips Mengurangi Lemak Perut, Lakukan Aktivitas Fisik Rutin
• 7 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.