KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menerapkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Salah satu perubahan signifikan adalah KPK tidak lagi menampilkan para tersangka saat konferensi pers. Hal ini terlihat berbeda pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
KPK hanya menampilkan sejumlah barang bukti, tanpa memperlihatkan tersangka korupsi.
Menurut KPK, penanganan perkara kasus ini telah mengadopsi KUHAP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026. Operasi tangkap tangan untuk kasus tersebut terjadi pada 9 Januari, sehingga sudah mengikuti ketentuan KUHAP yang baru.
KPK menekankan bahwa asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia menjadi alasan utama perubahan prosedur ini.
#kpk #ott #kuhap
Baca Juga: Habiburokhman Soal Kritik Komedi Pandji: KUHP-KUHAP Baru, Pengkritik Tak Dipidana Sewenang-wenang
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- kuhap
- ott
- kpk


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5381076/original/086032100_1760450533-gus_ipul.jpg)

