Mahfud MD Akui Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat KUHP

realita.co
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita) - Laporan terhadap pertunjukan stand up comedy Mens Rea milik Pandji Pragiwaksono kini masuk tahap penyelidikan kepolisian. Di tengah proses hukum yang berjalan, perdebatan muncul soal relevansi penggunaan KUHP baru, sikap organisasi keagamaan, hingga respons langsung dari sang komika.

Pertunjukan stand up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua organisasi masyarakat yang mengataskanamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Baca juga: Soal Pelaporan Pandji ke Polisi, NU Bantah Punya Punya Organisasi Bernama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama

Materi komedi Pandji dinilai pelapor mengandung unsur fitnah dan memicu kegaduhan di ruang publik. Kepolisian menyatakan laporan tersebut diproses menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi saat ini masih berada pada tahap awal penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Pasal yang dikaji antara lain terkait dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 300, 301, 242, dan 243 KUHP baru.

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai Pandji tidak dapat dijerat menggunakan KUHP baru karena persoalan waktu terjadinya peristiwa hukum.

Menurutnya, materi Mens Rea disampaikan Pandji melalui rekaman yang tayang di Netflix pada Desember 2025 dan baru dipublikasikan pada Januari 2026, sementara KUHP baru berlaku setelah tanggal tertentu.

Baca juga: Muhammadiyah Tak Akui Pelapor Pandji yang Pakai Nama  Aliansi Muda Muhammadiyah 

“Khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud, Minggu (11/1/2026).

Ia menegaskan, penentuan hukum pidana harus merujuk pada waktu peristiwa pertama kali terjadi, bukan waktu penayangan.

“Kalau peristiwanya dia mengatakan bulan Desember, meskipun baru tayang sekarang, tetap peristiwanya dihitung kapan dia mengatakan itu,” katanya.

Mahfud bahkan menenangkan Panji secara terbuka, “Mas Pandji, tenang, Anda tidak akan dihukum,” tegas Mahfud.

Di sisi lain, Ketua Umum Lingkar Nusantara, Hendar Samarantoko, menilai kepolisian tetap wajib menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum acara pidana.jk2

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wabup Resmikan SPPG Pertama di Kalipare, Fokus pada Gizi Anak dan Kesejahteraan Lokal
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
SMP Al Hikmah Surabaya Fasilitasi MGMP Bahasa
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Penindasan Meningkat, Kebebasan Sipil di China Kian Menyempit
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Pecinta Sepakbola Indonesia Dimanjakan Dua Laga Bertajuk El Classico Tersaji Hari Ini
• 11 jam lalufajar.co.id
thumb
Sepanjang 2025, Imigrasi Kupang Deportasi 16 Warga Negara Asing
• 17 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.