JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait keberadaan warung kopi di Jalan Jenderal Sudirman, Menteng, Jakarta Pusat, yang sempat viral karena dianggap memakan badan trotoar.
Pramono menegaskan, warung tersebut sebenarnya memiliki izin usaha yang sah secara hukum.
Namun, ia menekankan bahwa izin usaha tersebut tidak lantas membolehkan pengelola untuk menaruh meja dan kursi di atas trotoar yang merupakan fasilitas publik.
"Jadi usaha itu, yang diberikan itu (izinnya) adalah usaha tempatnya. Bukan kemudian menggunakan trotoar untuk bisa dimanfaatkan. Itu izinnya berbeda," ujar Pramono saat ditemui di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Minggu (11/1/2026).
Baca juga: Warkop di Jalan Sudirman Disebut Makan Trotoar, Begini Faktanya
Pramono memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan pernah memberikan izin penggunaan trotoar untuk kepentingan komersial, seperti menggelar lapak meja dan kursi bagi pelanggan.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Jakarta, warkop di trotoar, izin warkop di trotoar, warkop di trotoar sudirman&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMS8yMTMxNDA3MS93YXJrb3AtZGVrYXQtdHJvdG9hci1zdWRpcm1hbi1iZXJpemluLXRhcGktZGlsYXJhbmctdGFydWgtbWVqYS1kYW4ta3Vyc2k=&q=Warkop Dekat Trotoar Sudirman Berizin, tapi Dilarang Taruh Meja dan Kursi§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `"Kalau untuk trotoar, sekali lagi, pasti saya tidak izinkan, karena itu adalah fasilitas publik," tegas Pramono.
Pramono juga meluruskan anggapan publik yang menyebut warung tersebut beroperasi secara ilegal atau liar di tengah pusat kota Jakarta.
Secara lokasi bangunan fisik, warung itu telah mengantongi legalitas resmi.
Namun, pelanggarannya terletak pada penggunaan area di luar izin lokasi tersebut, yang juga memakan badan trotoar.
"Jadi kalau masalah lokasinya, memang sudah mendapatkan izin resmi. Tapi kalau trotoarnya, sekali lagi, saya pasti tidak izinkan," kata dia.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan yang menyebut warung tersebut beroperasi secara legal.
"Untuk izin sudah diterbitkan oleh Dinas Pertamanan dan Dinas UMKM Provinsi DKI Jakarta pada 3 Desember 2020 lalu," kata Satriadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.
Baca juga: JPO Sarinah Dibangun Lagi, Koalisi Pejalan Kaki: Mending Perbaiki JPO Aborsi
Selain izin dari dinas terkait, legalitas usaha juga diperkuat dengan diterbitkannya Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 31 Juli 2025.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, warung tersebut sebenarnya berdiri di atas area taman di sisi trotoar, bukan di atas badan trotoar.
Meski demikian, Satriadi tak menampik bahwa peletakan kursi dan meja pelanggan di depan toko adalah sebuah kesalahan.




