Salah satunya yang sering terjadi dalam hubungan bertetangga adalah bagian pohon yang kita tanam lalu menjulur ke halaman tetangga. Persoalan yang muncul tidak hanya soal berbagi sampah daun kering, namun juga ketika pohon itu berbuah juga di bagian dahan yang masuk ke halaman tetangga.
Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan: buah tersebut sebenarnya milik siapa?
Mengutip laman Kemenag, status kepemilikan buah yang jatuh atau menempel atau menjalar ke lahan orang lain tepat mengikuti pohon asalnya. Sehingga, jika ada buah yang jatuh di lahan orang lain atau di luar lahan pemilik tempat pohon berdiri, maka buah tersebut harus dikembalikan kepada pemilik pohonnya.
Hal ini sesuai dengan kaidah yang dijelaskan oleh Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib:
فرع: لو حمل السيل) أو نحوه كهواء (حبات أو نوى) لغيره إلى أرضه (وكذا) لو حمل إليها (ما لا قيمة له كحبة) أو نواة (لم يعرض عنها المالك) لها (لزمه ردها للمالك) إن حضر (وإن غاب فالقاضي) يردها،
Artinya: “Cabang masalah: Jika banjir atau sejenisnya, seperti angin, membawa beberapa biji tanaman atau buah milik orang lain ke tanahnya, demikian juga jika ia membawa ke sana sesuatu yang tidak bernilai seperti sebutir biji tanaman atau biji buah, dan pemiliknya tidak menelantarkannya, maka ia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya bila ia hadir. Dan bila pemiliknya tidak hadir, maka hakim yang mengembalikannya.” (Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarh Raudlut Thalib, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2001], juz V, h. 211)
Namun, pihak tetangga juga berhak mengajukan permintaan kepada pemilik pohon agar menebang dahan atau ranting yang menjalar ke area lahannya. Jika hal itu diabaikan, pihak tetangga boleh menebangnya sendiri tanpa menunggu izin dari pemilik pohon atau pihak berwenang.
Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar al-Haitami:
وَلِصَاحِبِ الْمِلْكِ مُطَالَبَةُ مَنْ مَالَ جِدَارُهُ إلَى مِلْكِهِ بِنَقْضِهِ أَوْ إصْلَاحِهِ كَأَغْصَانِ شَجَرَةٍ انْتَشَرَتْ إلَى هَوَاءٍ مَلَكَهُ فَلَهُ طَلَبُ إزَالَتِهَا لَكِنْ لَا ضَمَانَ فِيمَا تَلِفَ بِهَا
Artinya: “Pemilik tanah berhak menuntut orang yang dinding bangunannya condong ke arah tanah miliknya agar dinding itu dibongkar atau diperbaiki, sebagaimana pemilik tanah berhak menuntut agar dahan pohon yang menjalar ke ruang udara miliknya dihilangkan. Namun tidak ada kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang terjadi karenanya.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir, al-Maktabah at-Tijariyah: t.t], juz IX, h. 14)
Dengan demikian, buah yang jatuh atau menempel pada dahan yang menjalar pada lahan tetangga adalah milik orang yang memiliki pohonnya. Di sisi lain, jika tetangga pemilik lahan itu merasa terganggu dengan munculnya buah atau pohon tersebut, ia bisa meminta pemilik pohon agar segera menebang dahan yang menjalar ke area lahannya.
Baca Juga :
Intip Silsilah Keluarga Nabi Muhammad SAW: Garis Keturunan dan Perjalanan HijrahCek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468705/original/030636000_1767974196-WhatsApp_Image_2026-01-09_at_20.58.51__1_.jpeg)