“SETIAP orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.” (UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pasal 4).
Banyak ahli yang kiranya bisa memberi perhatian pada isu pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu. Akan halnya soal keterjangkauan, mungkin yang bukan ahli pun bisa dan boleh berbagi pikiran dan pengalaman.
Keterjangkauan itu (atau yang sering oleh ahli disebut akses) masih menjadi tantangan besar pelayanan kita, khususnya di wilayah yang masih terpencil di negeri kita. Keadaan bisa menjadi lebih menantang di wilayah atau provinsi kepulauan, seperti NTT, NTB, Maluku, Maluku Utara, Kepri, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Papua Barat, dll.
Bayangkan kalau anak Anda sakit dan hidup di daerah terpencil dengan sarana transport yang buruk. Puskesmas merujuknya ke RS di pusat kabupaten, jaraknya lebih dari 2 jam perjalanan, di tengah amukan hujan badai.
Pasti banyak yang Anda cemaskan. Bila Anda miskin dan orang di sekitar pun sulit menolong, bisa saja Anda mengambil keputusan yang sebetulnya tidak anda sukai sendiri, menunggu apapun nasib, di rumah. Dan bila pun tiba pertolongan, keputusan Anda bisa saja agak terlambat. Puji Tuhan kalau anak itu selamat, tetapi Anda masih harus berhadapan dengan omelan banyak orang.Kalau tidak selamat, selain hati hancur, Anda juga merasa terlibat ikut menyumbang bagi angka kematian anak. AKI naik, dan itu menjadi berita yang tidak menyenangkan, terutama bagi pemimpin setempat.
Bupati ‘memanggil’ kadis kesehatan, kadis kesehatan memarahi kepala puskesmas, kepala puskesmas menelpon pimpinan puskesmas pembantu, dan seterusnya. Anda akan lihat bahwa ‘keputusan’ Anda di atas berdampak jauh dan kemana-mana. Isunya bisa digoreng, kemungkinan besar secara politik, yang bisa mengganggu jabatan atau karir seseorang, sekarang dan di masa depan.
Mungkin hanya sedikit orang yang paham situasi Anda. Mengantar orang sakit ke pusat layanan tidak pernah mudah, bahkan juga bagi mereka yang hidup di dekat rumah sakit. Kalaupun jalannya baik, waktu tempuhnya bisa lama.
Nah, itu kalau sakitnya fisik. Umumnya, seseorang perlu di-rumah-sakit-jiwa-kan bila keadaannya sudah mengancam dirinya maupun orang lain. Tidak tega memasungnya (yang secara hukum juga salah), rumah sakit jiwa-lah yang pertama hadir di dalam benak kita.
Membawa pasien gangguan kejiwaan ke tempat rujukan tentulah banyak risikonya. Pendampingnya harus awas sepanjang jalan. Bagaimana menjamin agar dia tidak tiba-tiba melompat keluar dari kendaraan yang sedang melaju mengikuti ‘bisikan’ yang masuk ke telinganya?
Biasanya aparat keamanan diajak untuk ikut menjemput dan mengantar pasien itu. Makin banyak yang terlibat memang makin baik, tetapi biaya membengkak. Dan, untuk berjaga-jaga, apakah perlu saudara/i kita tersebut dirantai kakinya? Dia orang sakit, bukan pembunuh berantai.
Wilayah kepulauanRS Jiwa kita terbatas sekali jumlahnya, tidak seperti RS untuk fisik, yang menyebar di hampir semua ibukota provinsi dan kabupaten. Bahkan itu diperkuat pula oleh puskesmas dan puskesmas pembantu.
Di Flores (NTT, provinsi kepulauan) hanya ada 3 dokter jiwa, di Labuan Bajo, Ende dan Maumere, 5 kabupaten lain tidak punya. Ada sekitar 900 orang dengan gangguan jiwa, 760 di Manggarai Timur. Ada layanan kesehatan jiwa di Puskesmas, obat tersedia gratis, ada tenaga perawat terlatih. Namun, banyak kasus di mana pasien perlu penanganan dokter jiwa sendiri. Terdapat lebih dari 1,8 juta penduduk di pulau itu.
Pemerintah membangun hanya satu RSJ di satu provinsi, biasanya di ibu kota. Makin lama waktu perjalanan makin besar risikonya. Pesawat terbang bisa jadi solusi. Tetapi selain mahal, bisa saja perusahaan penerbangan menolak pasien seperti itu.
Pilihannya adalah perjalanan laut, menggunakan ferry. Pendamping bisa berjumlah lebih dari dua orang, keluarga, juru rawat dan pihak keamanan. Menggunakan kamar sendiri bisa jadi pilihan demi keamanan. Tim itu perlu makan dan biaya-biaya lain. Siapa yang membayar semua itu? Waktu tempuh dari pelabuhan di Flores ke Kupang lebih dari 18 jam.
Kiranya di setiap RSUD bisa ditambah satu unit layanan jiwa, di mana dokter jiwa selalu ada, baik secara fisik maupun – kalau masih sulit – secara daring.
Saya dengar, hal seperti itu diterapkan di sebuah rumah sakit di Jakarta. Cara itu juga bisa melindungi pasien dan keluarga dari stigma. Pasien dibawa ke RSU, yang ada klinik jiwanya, karena tidak tersedia RSJ. Stigma adalah tantangan yang membuat orang enggan untuk mengakses layanan. Selain terjangkau, layanan kesehatan harus aman. Bukan hanya soal medis
Kesehatan jiwa bukan saja urusan teknis medis. Sayangnya, pendekatan kita memang terkesan seperti itu. Data orang dengan gangguan jiwa kita hanya tentang informasi klinis medis. Orang medis sadar bahwa hal non-medis sama pentingnya, tapi sulit juga kalau mereka berjuang sendirian.
Banyak keluhan mereka terkait keterlibatan keluarga atau orang di sekitar pasien. Pasien sering menolak minum obat, atau alpa obat, karena tidak ada yang memberi perhatian.
Perlu digerakkan rehabilitasi berbasis masyarakat. Lingkungan tempat hidup manusia bisa selalu memicu kasus. Banyak yang dinyatakan pulih dan dipulangkan dari rumah sakit jiwa, kambuh setelah beberapa waktu di rumah.
Masyarakat dan pemerintah desa yang ramah kesehatan jiwa perlu digerakkan. Kader posyandu kita perlu belajar khusus hal ini, posyandu ILP beri perhatian khusus ke isu ini.
Dukungan klinis-medis mutlak perlu diperkuat oleh yang non-medis. Keluarga perlu ada di sentra perhatian, yang perlu diberdayakan secara sosial, ekonomi dan secara kejiwaan juga.



