KPK Bidik Direksi PT Wanatiara Persada, Telusuri Dalang di Balik Suap Pajak Rp4 Miliar

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik keterlibatan jajaran direksi serta pihak-pihak lain di PT Wanatiara Persada (WP) dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak. Penyidik meyakini ada otoritas lebih tinggi di balik pencairan dana suap senilai Rp4 miliar.

"Kami juga (memandang hal yang sama), di sini kan staf. Nah, bagaimana uang itu bisa keluar? Kan tentu harus punya kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lainnya karena uang Rp4 miliar itu bukan uang yang kecil," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 11 Januari 2026.

KPK menduga Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY), yang merupakan tersangka dari pihak perusahaan, merupakan petugas lapangan.

"Kami akan perdalam tentunya ya terkait dengan tadi, tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki, dan lain-lain," kata dia.

Asep menjelaskan penetapan tersangka Edy Yulianto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK. "Kami berdasarkan kecukupan alat bukti, dan peran yang kami peroleh dari keterangan saksi-saksi," ujar dia.
  Baca Juga:  KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Metro TV/Candra

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan pada 9 Januari 2026.

Ada lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.

Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapan PSSI akan Perkenalkan John Herdman ke Publik? Ini Jadwal Resmi dan Cara Menonton Secara Live
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
BPBD: Empat desa di Kabupaten Donggala terendam banjir
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Lamongan Kembali Dikepung Banjir
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Proyek Pilot Elektrolit Solid-State CATL dan SAIC Disetujui di Beijing
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru, Iklan Panjang YouTube Dibatasi Mulai 15 Februari 2026
• 15 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.