Feri Amsari Ungkap Dua Alasan Kasus Pandji Seharusnya Tidak Dilanjutkan: Dilindungi UUD

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari (kanan) dan mantan Kabareskrim Ito Sumardi (tengah). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan pelaporan komedian Pandji Pragiwaksono seharusnya tidak dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya. Feri menyebut setidaknya terdapat dua alasan pelaporan tersebut seharusnya tidak ditindaklanjuti.

Menurut Feri, kebebasan berpendapat seperti dalam komedi "Mens Rea" Pandji Pragiwaksono dilindungi Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Feri menegaskan candaan yang dilontarkan Pandji tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana.

Selain itu, Feri Amsari menyoroti identitas pelapor Pandji yang mengatasnamakan diri sebagai bagian NU dan Muhammadiyah. Menurutnya, identitas kedua kelompok pelapor tersebut bermasalah usai tidak diakui oleh NU dan Muhammadiyah.

Baca Juga: Ray Rangkuti Soroti Respons Polisi dalam Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Singgung KUHP Baru

"Kita ketahui bersama bahwa pelapor mengatasnamakan diri dari dua lembaga dakwah Islamiyah terbesar di Indonesia. Kedua lembaganya menyatakan mereka bukan bagian dari kami. Artinya, subjek pelapor saja sudah bermasalah," kata Feri Amsari dalam program "Sapa Indonesia Malam" KompasTV, Senin (11/1/2026).

"Jadi sebelum masuk ke substansi yang bisa dipastikan dilindungi UUD, pelapor pun punya cacat luar biasa yang semestinya pihak kepolisian tidak menindaklanjutinya."

Sementara itu, mantan Kabareskrim Ito Sumardi menekankan bahwa Polda Metro Jaya wajib menindaklanjuti laporan yang masuk. Menurut ito, sesuai ketentuan undang-undang, polisi wajib menindaklanjuti laporan dan pelapor juga berhak mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Ito pun menyebut polisi baru bisa menetapkan kasus Pandji bisa ditingkatkan atau tidak tergantung penyelidikan.

"Di sini kan dari pihak Polda Metro Jaya belum memanggil Saudara Pandji dan belum menetapkan tersangka," kata Ito Sumardi.

"Nanti daripada hasil penyelidikan dikaitkan dengan apakah mens rea atau niat jahatnya bisa diukur, maka baru kita bisa melanjutkan kasus itu."

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pandji pragiwaksono
  • kasus pandji
  • feri amsari
  • mens rea
  • pelaporan pandji
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Kesiapan Situbondo menjadi tuan rumah Muktamar NU ke-35
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Ungkap Modus ”All In” Pejabat Pajak, ”Fee” Rp 4 Miliar Bisa  Pangkas Pajak Rp 60 Miliar
• 17 jam lalukompas.id
thumb
Ancaman Serangan Amerika ke Iran, Teheran Keluarkan Ultimatum
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Mendagri Dorong Revitalisasi Sawah Terdampak Bencana di Gayo Lues
• 12 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.