jpnn.com - TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu pada 2026.
Alokasi anggaran gaji PPPK Paruh Waktu tersebut tidak mempengaruhi komposisi belanja pegawai daerah di APBD.
BACA JUGA: Jumlah PNS & PPPK Pensiun Lumayan Banyak, Redistribusi jadi Solusi
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Dwi Hari Subagyo mengatakan, pada akhir 2025 pemerintah daerah mengangkat sebanyak 5.415 PPPK paruh waktu.
Ribuan PPPK Paruh waktu tersebut sebagian besar berasal dari tenaga honorer bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis.
BACA JUGA: Penjelasan BKN soal Perubahan di Akun SSCASN, Ada Rekrutmen PPPK, Honorer Berpeluang
"Sebanyak 5.415 PPPK paruh waktu telah diangkat dan anggaran gajinya sudah kami siapkan dalam APBD 2026," kata Dwi Hari di Tulungagung, Minggu (11/1).
Dia menjelaskan, pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kode rekening belanja barang dan jasa, sehingga tidak masuk dalam pos belanja pegawai.
BACA JUGA: Belasan Guru PPPK Diputus Kontrak, Heti: Makin Mengkhawatirkan
Dwi Hari menjelaskan, mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur bahwa gaji pegawai jasa kerja, termasuk PPPK paruh waktu, dibebankan pada belanja barang dan jasa.
"Karena masih masuk belanja barang dan jasa, pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak mempengaruhi komposisi belanja pegawai Pemkab Tulungagung," ujarnya.
Untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Tulungagung mengalokasikan sekitar Rp50 miliar dari belanja barang dan jasa guna membayar gaji PPPK paruh waktu.
Dwi Hari menyebutkan, gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu itu bervariasi, karena menyesuaikan jenis pekerjaan dan beban tugas masing-masing pegawai.
Gaji terendah diterima guru Sekolah Dasar (SD). Adapun gaji guru PPPK Paruh Waktu yang mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekitar Rp400 ribu per bulan.
"Besaran gaji tersebut masih sama seperti saat yang bersangkutan berstatus sebagai tenaga jasa kerja," katanya.
Sementara itu, terkait komposisi belanja pegawai dalam APBD Tulungagung 2026, Dwi Hari mengungkapkan porsinya masih berada di kisaran 33 persen dari total APBD sebesar Rp3,2 triliun, atau melebihi batas mandatory spending 30 persen.
Pemerintah daerah, lanjut dia, akan berupaya menurunkan persentase belanja pegawai melalui peningkatan pendapatan daerah agar komposisi belanja tetap sesuai ketentuan.
"Jika pendapatan daerah meningkat, maka persentase belanja pegawai akan turun. Itu yang terus kami upayakan," pungkasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu



