KPK Imbau Wajib Pajak Lapor Jika Mengalami Pemerasan

liputan6.com
15 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengalami tindak pemerasan dari petugas atau pegawai pajak.

"Dengan catatan, wajib pajak tidak dalam posisi berusaha untuk meminta pengurangan (pajak)," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1) seperti dilansir Antara.

Advertisement

BACA JUGA: Ibarat Rumah dengan Pipa Bocor, Mengapa Korupsi DJP Terus Berulang meski Ada OTT KPK?

Menurut Asep, imbauan itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan sekaligus aksi nyata KPK dalam menjaga kedaulatan keuangan negara.

Asep mengatakan penindakan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026 diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus peringatan tegas agar para pihak yang berwenang tidak mencederai amanah sekaligus hak negara.

Terlebih, modus dugaan korupsi yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bekerja sama dengan konsultan untuk mengurangi pajak demi kepentingan pribadi kerap terjadi.

"Celah kerawanan ini harus dilakukan perbaikan yang lebih serius agar penerimaan negara tidak bocor terus," katanya.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sempat Tembus 9.000, IHSG Mendadak Anjlok Jelang Penutupan Perdagangan
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menhaj Gus Irfan: Petugas Haji 2026 yang Baik akan Diundang Lagi Tahun Depan
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Megawati Minta Kader PDIP Gerak Cepat Bantu Korban Bencana di Aceh
• 17 jam lalugenpi.co
thumb
Emiten Emas Diramal Ketiban Untung Efek Tensi Geopolitik Memanas
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Katalog Promo Indomaret Terbaru Minggu ini 12-18 Januari 2026, Sunlight Pencuci Piring Cuma Rp8 Ribuan
• 13 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.