Jajak Pendapat “Kompas”: Publik Tetap Ingin Pilkada Langsung

kompas.id
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA,KOMPAS – Keinginan sejumlah partai politik untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah atau pilkada menjadi dipilih oleh DPRD, bertentangan dengan kehendak mayoritas publik. Jika keinginan tersebut dipaksakan berisiko memancing amarah publik. Publik pun bisa menghukum partai politik dengan tidak memilihnya di pemilu berikutnya.

Suara mayoritas publik yang tetap menghendaki pilkada langsung oleh rakyat terekam dalam jajak pendapat Litbang Kompas, Desember lalu. Sebanyak 77,3 persen publik menyatakan hal itu. Adapun yang menilai pilkada oleh DPRD lebih tepat, hanya 5,6 persen. Jajak pendapat ini dilakukan melalui telepon terhadap 510 responden dari 76 kota di 38 provinsi yang dipilih secara acak. Pada tingkat kepercayaan 95 persen, margin of error penelitian 4,24 persen.

Dukungan mayoritas pada pilkada langsung tersebut terlihat pula pada pemilih partai-partai politik pengusul pilkada oleh DPRD. Lebih dari 50 persen pemilih Partai Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, dan Nasdem di Pemilu 2024, terekam mendukung pilkada tetap dipilih langsung.

Demokrasi dan partisipasi menjadi alasan terbesar publik memilih pilkada langsung. Aspek kedua terbesar adalah kualitas pemimpin yang dihasilkan. Tak hanya itu, mayoritas responden tidak percaya jika DPRD akan memilih calon kepala daerah secara jujur dan mewakili kepentingan rakyat.

Meski menghendaki pilkada langsung dipertahankan, publik juga mengharapkan perbaikan pada penyelenggaraannya. Yang terutama, mencegah politik uang (43,3 persen). Aspek lain yang diminta diperbaiki seperti pengetatan aturan calon (17,2 persen), meningkatkan transparansi (16,1 persen), serta menurunkan biaya kampanye (10 persen).

Hasil jajak pendapat itu mirip dengan hasil survei Litbang Kompas pada Januari 2025. Saat itu, sebesar 85,1 persen responden menghendaki pilkada langsung untuk pemilihan bupati/wali kota. Hanya 11,6 persen responden yang mengaku lebih setuju dipilih oleh DPRD kabupaten/kota. Begitu pula di level pemilihan gubernur. Sebanyak 83,5 persen responden menginginkan gubernur dipilih langsung. Hanya 12,3 persen yang menginginkan gubernur dipilih oleh DPRD provinsi.

Baca JugaSurvei Litbang ”Kompas”: Publik Tidak Ingin Pilkada oleh DPRD

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Iskandar dalam wawancara khusus dengan Kompas untuk podcast “Gercep”, Kamis (8/1/2026), mengatakan, usulan pilkada oleh DPRD merupakan keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar 2025.

Usulan itu berangkat dari hasil kajian Golkar selama 1,5 tahun terakhir. Dari hasil kajian, pilkada langsung dinilai berbiaya politik tinggi dan berekses pada kerapnya kepala/wakil kepala daerah tersangkut korupsi.

Ia mengakui penerapan pilkada oleh DPRD pun tak luput dari ekses negatif seperti politik uang dan terutama hilangnya hak rakyat memilih langsung. Karena itu, dari usulan Golkar, penerapan pilkada oleh DPRD perlu disertai sejumlah catatan.

Misalnya, publik tetap dilibatkan dalam proses pencalonan, bahkan bisa saja digelar pemilu pendahuluan oleh partai untuk memilih kandidat yang akan diusung. Adapun untuk mencegah bagi-bagi uang guna memengaruhi pilihan anggota DPRD saat pemilihan, prosesnya harus dibuat transparan.

“Semua catatan itu nanti diatur di undang-undang,” katanya.

Meski demikian, Golkar juga tak menutup mata pada suara publik yang tetap menghendaki pilkada langsung. “Kami, DPR, partai-partai politik, pasti mempertimbangkan aspirasi itu. Kami pasti membuka komunikasi dengan masyarakat, kampus, kelompok masyarakat sipil, pakar,” ujarnya.

Saat ini, menurutnya, lebih baik bagi masing-masing pihak pendukung sistem pilkada, baik langsung atau tidak langsung, untuk menyiapkan formula yang ideal terutama untuk mencegah ekses dari setiap model pilkada. Ruang untuk mendiskusikannya cukup panjang, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pilkada berikutnya baru akan digelar pada 2031.

“Lebih mendesak saat ini yang dibahas revisi Undang-Undang Partai Politik dan Pemilu karena tahapan untuk Pemilu 2029 akan dimulai pada Agustus 2026. Adapun untuk pilkada, saat ini, dibuka saja ruangnya untuk mencari sistem yang lebih demokratis,” tambahnya.

Baca JugaMK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Tak Serentak Lagi

Senada dengan Doli, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, aspirasi mayoritas publik yang tetap menginginkan pilkada langsung patut dipelajari dan dicermati oleh semua partai politik, termasuk Demokrat.

Sebelum pembahasan revisi UU Pilkada bergulir di DPR, fokus utama Demokrat saat ini, mengkaji secara komprehensif agar sistem pilkada apapun yang nantinya diputuskan dapat memastikan kedaulatan rakyat tetap terjaga. "Poin utamanya, kedaulatan rakyat dan partisipasi rakyat tetap terjaga," ucapnya.

Ia tidak memungkiri pada 2014, pendiri Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, saat masih menjabat Presiden memertahankan pilkada langsung dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) ketika DPR mengubah sistem pilkada jadi dipilih DPRD. Namun, dalam perjalanannya, Demokrat menemukan banyak masalah dalam penerapan pilkada langsung.

“Kita tidak boleh mengabaikan lesson learned. Pilkada langsung menyebabkan beban biaya politik, yang pada akhirnya membuka peluang korupsi kebijakan, suap perizinan, hingga jual beli jabatan demi balik modal," tambahnya.

Kajian Demokrat ini selaras dengan evaluasi Presiden Prabowo. “Nah, mengapa kita ikut Pak Prabowo? Karena kita melihat bahwa tadi banyak ide-ide Pak Prabowo dan evaluasi dan pendalaman berdasarkan kajian juga. Ini kan bukan hanya mau atau tidak mau, dan sistem mana yang terbaik, nah ini terus kita kaji. Yang pasti Demokrat percaya Pak Prabowo punya keinginan baik, punya niatan baik. Makanya, kita sampaikan ke beliau, kita sikapnya sama dengan beliau," tambahnya.

PDI-P tetap menolak

Adapun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tetap konsisten dengan sikapnya menolak pilkada oleh DPRD. Terlebih penolakan terhadap sistem pilkada tidak langsung itu disuarakan mayoritas publik. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Adian Napitupulu, partai politik seperti PDI-P merupakan alat perjuangan rakyat. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi setiap partai untuk mendengarkan dan memperjuangkan suara rakyat.

PDI-P tak mempersoalkan jika ditinggal oleh mayoritas partai lain karena sikapnya menolak pilkada oleh DPRD. “Yang paling kita takutkan kalau ditinggal rakyat,” ujarnya.

Namun sebelum itu, upaya pendekatan ke partai lain akan tetap diupayakan agar mereka bersedia memertahankan pilkada langsung.

Bagi PDI-P, lanjut Adian, penolakan terhadap pilkada oleh DPRD karena demokrasi menempatkan rakyat sebagai subyek negara, bukan sekadar obyek. Salah satu bentuk penempatan rakyat sebagai subyek adalah keterlibatan langsung dalam menentukan pemimpin melalui pemilihan langsung.

”Kalau dalam banyak kesempatan, kan, saya selalu bilang bahwa sumber daya alam sudah diambil, pohon sudah diambil, ikan dicuri, apa lagi yang masih dimiliki rakyat? Tinggal suara. Masak itu mau diambil juga? Tinggal itu yang mereka miliki, dengan harapan suara itu, ketika dipertahankan, bisa membawa perubahan yang baik buat rakyat,” tuturnya.

Baca JugaGanjar Tegaskan PDI-P Konsisten Dukung Pilkada Langsung
KOMPAS
Podcast "Gercep" Harian Kompas, Wawancara Politisi PDI-P Adian Napitupulu terkait Polemik Pilkada oleh DPRD

Adapun menyangkut ongkos politik tinggi yang kerap dijadikan alasan untuk mengubah pilkada langsung, Adian melihat hal itu masih bisa dicarikan solusinya. Misalnya, melalui penegakan hukum yang lebih tegas terhadap politik uang; perbaikan di partai politik termasuk dalam perekrutan kandidat; serta penguatan pendidikan pemilih agar kompetisi tidak bertumpu pada transaksi.

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA pun mendapati lebih dari 66 persen responden tak setuju bila pilkada dilakukan melalui DPRD. Survei yang dirilis Rabu (7/1/2026) menyebut hanya 28 persen yang setuju dengan usulan itu.

Baca JugaLSI Denny JA: Mayoritas Publik Tolak Pilkada lewat DPRD, Elektabilitas Partai Dipertaruhkan

Terhadap penolakan perubahan sistem pilkada ini dan hasil survei LSI Denny JA, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah akan mendengarkan masukan-masukan yang ada.

”Kita menghormati semua pendapat itu. Pasti, kan, semua pandangan, ada yang pro, ada yang kontra, ada yang mendukung, ada yang belum. Enggak masalah juga, kita lihat nanti,” tuturnya kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Instabilitas nasional

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengingatkan partai politik untuk memikirkan ulang usulan perubahan sistem pilkada yang bertentangan dengan sebagian besar suara publik tersebut. Pasalnya jika dipaksakan, akan berpotensi memicu instabilitas nasional.

“Jika masih ngotot untuk Pilkada oleh DPRD, akan ada resistensi publik yang berisiko menciptakan instabilitas. Itu baru konsekuensi jangka pendek, ya,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia mengingatkan sikap parpol yang bertentangan dengan suara mayoritas publik bakal mengingkari fungsinya sebagai penyalur aspirasi publik. Lebih jauh dari itu, partai-partai itu bisa saja tak dipercaya lagi di pemilu berikutnya, sehingga berdampak pada elektabilitas partai.

Baca JugaPilkada oleh DPRD, Upaya Menjauhkan Publik dari Kepemimpinan Daerahnya? 

Kepercayaan pada pemerintah pun diyakininya akan ikut terdampak jika sistem pilkada tetap diubah. Pasalnya perubahan sistem pilkada membutuhkan persetujuan DPR dan pemerintah. Padahal, kepercayaan publik ini penting agar pemerintahan Prabowo bisa menjalankan program-nya.

Terlebih, menurut Arya, alasan biaya politik tinggi yang sering dikemukakan sebagai dasar perubahan sistem, masih bisa diatasi. Selama ini, biaya politik tinggi bersumber dari perilaku partai dan kandidat saat proses Pilkada. Uang digelontorkan mulai dari pencalonan, kampanye, hingga penggunaan politik uang.

"Saya memperkirakan lebih dari setengah pembiayaan pilkada kandidat terkait politik uang. Kalau itu dibenahi akan menurunkan cost pilkada. Sementara cost seperti honor TPS, surat suara, dan lainnya adalah sesuatu yang mandatory dalam Pilkada" ujarnya.

Politik uang tersebut bisa diatasi dengan penegakan hukum pemilu yang lebih tegas dan penerapan ancaman sanksi yang lebih berat.

"Mempermudah syarat pelaporan politik uang. Melindungi orang yang melaporkan. Peraturan saat ini yang menerima juga dapat dipidana ini membuat orang tidak mau melaporkan. Bahkan, bisa saja partai yang menerapkan mahar tidak bisa bisa lagi mencalonkan di pilkada berikutnya," kata Arya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menilik Prospek Saham COIN seusai ICEx Berdiri Jadi Pesaing Kuat
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Listrik di Talaud Kembali Menyala Usai Digoyang Gempa Dahsyat Magnitudo 7,1
• 11 jam lalumerahputih.com
thumb
Beckham Putra Ungkap Makna Selebrasi Ikonik Hadapi Persija
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Gol bunuh diri Victor Nelsson antar Lazio taklukkan Hellas Verona
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Jalur Rel Tergenang, Penumpang KRL Cikarang Diimbau Naik dari Stasiun Angke
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.