GenPI.co - Anggota DPR Amelia Anggaini menyoroti wacana TNI menangani terorisme dengan adanya draf peraturan presiden.
Politikus Partai NasDem itu menekankan wacana tersebut, tak boleh memberikan dampak pelemahan sistem demokrasi dan peradilan pidana.
Amelia menyampaikan tujuan negara dalam memberantas terorisme, memang tak boleh diragukan. Namun, instrument yang digunakan harus akuntabilitas.
Dia memastikan Komisi I akan meminta penjelasan secara rinci, mengenai dasar pertimbangan draf perpres tersebut.
“Kami akan menguji apakah peraturan itu, selaras dengan UU TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil,” katanya dikutip dari Antara, Senin (12/1).
Amelia menekankan pengaturan harus terstruktur dan terencana. Termasuk, mencakup definisi ancaman, batasan situasi, hingga mekanisme otorisasi.
Dia menyatakan kritik publik adalah bagian kebebasan berekspresi dan regulasi harus ada pagar, supaya pelibatan militer tak masuk ranah sipil.
Amelia menyebut pemakaian istilah “penangkalan” kepada TNI, perlu dikaji lebih dalam. Sebab, tugas pokok TNI dalam UU TNI, yakni fokus ancaman yang bersifat militer.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan perpres tugas TNI dalam menganai aksi terorisme belum final.
Politikus Partai Gerindra itu pun mengajak rakyat untuk melihat substansi peraturan, daripada khawatir pada hal-hal yang belum terjadi. (ant)
Tonton Video viral berikut:




