Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjamin Pandji Pragiwaksono tidak akan mengalami tindakan sewenang-wenang.
Habiburokhman mengatakan hal tersebut terjadi lantaran telah ada reformasi hukum dalam KUHP dan KUHAP baru yang telah diberlakukan pada awal Januari 2026.
"Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang," ujar Habiburokhman di akun Instagram resminya, dikutip Senin (12/1/2026).
Dia menambahkan, KUHP dan KUHAP warisan zaman kolonial tidak mengenal restorative justice. Sebaliknya, aturan baru hukum di Indonesia itu tidak menjerat seseorang dari perbuatan pidananya saja.
Sebab, KUHP dan KUHAP baru mengatur adanya perbuatan pidana yang harus dilengkapi dengan niat jahat alias mens rea.
"Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan," imbuhnya.
Baca Juga
- Tertawa Tapi Tersentil, Begini Gaya Komedi Pandji Pragiwaksono yang Viral Karena Mens Rea
- Arti Mens Rea yang Viral karena Pandji Pragiwaksono
- Beda Pandangan Mahfud MD & Polisi soal Penerapan KUHP Baru dalam Kasus Pandji Pragiwaksono
Lebih jauh, Habiburokhman menilai bahwa aturan hukum baru ini juga sangat relevan untuk melindungi para aktivis menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
"Kalau si pelaku menyampaikan ujaran dengan maksud menyampaikan kritik, maka tinggal dia sampaikan argumentasi dan dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice," pungkasnya.
Pengusutan Pakai KUHP Baru
Sebelumnya, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya menerapkan pasal pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk proses pengusutan kasus Pandji Pragiwaksono.
Reonald menjelaskan Pandji dilaporkan atas materi yang dibawakannya saat acara komedi tunggal alias stand up comedy bertajuk Mens Rea. Acara itu pun disiarkan dalam platform streaming Netflix pada akhir tahun lalu.
Dalam materi itu, Pandji sempat menyinggung soal tambang yang dikelola ormas NU dan Muhammadiyah terkait politik balas budi. Pelapor pun melaporkan Pandji atas dugaan pelanggaran Pasal 300 atau Pasal 301 UU No.1/2023 tentang KUHP.
"Tentang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP, dan atau Pasal 243 KUHP. Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP Baru," ujar Reonald pada Jumat (9/1/2026).



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F09%2F16%2F6cba4a56b20ca5acdc627acdc3071377-FAK_3665.jpg)

