Majelis Hakim Tipikor Jakarta tidak menerima eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Dengan demikian, persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menristekdikbud itu berlanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, satu menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata kata Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan putusan sela dalam persidangan, Senin (12/1).
"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," sambungnya.
Dalam putusannya, Hakim menilai bahwa surat dakwaan Nadiem Makarim sudah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana KUHAP.
Terkait permasalahan mengenai kerugian keuangan negara, Hakim menilai hal tersebut sudah masuk dalam materi pokok perkara. Perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.
Dalam eksepsi atau perlawanan, Nadiem juga mempersoalkan hasil audit BPKP mengenai kerugian negara dalam perkaranya yang belum diserahkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. Namun, Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak menyebabkan dakwaan batal atau tidak dapat diterima.
Meski demikian, Hakim memerintahkan JPU untuk segera menyerahkan hasil audit tersebut.
"Hakim memandang perlu memerintahkan Penuntut Umum untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembukaan," kata Hakim.
Kasus NadiemNadiem didakwa bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan tidak sesuai perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem dkk disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.
Terkait keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan, pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa angka tersebut merupakan bagian dari aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) kepada PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka persiapan melantai di bursa saham atau IPO.
Kuasa hukum menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak ada kaitannya dengan Nadiem, meskipun kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.
Pengacara juga menyebut bahwa aksi korporasi tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek.




