Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang  Chromebook Lanjut ke Pembuktian

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Hakim menginstruksikan persidangan ini untuk dilanjutkan ke pembuktian. 

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang  Chromebook Lanjut ke Pembuktian

IDXChannel - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. 

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026). 

Baca Juga:
Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Putusan Sela terkait Kasus Chromebook Hari ini

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS daftar 79/M.1.10/Ft.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum," kata Hakim Purwanto. 

Atas hal ini, Hakim menginstruksikan persidangan ini untuk dilanjutkan ke pembuktian. 

Baca Juga:
Hakim Telusuri Sumber Gaji Rp163 Juta Konsultan Kemendikbudristek Era Nadiem

"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," katanya. 

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Baca Juga:
Hadiri Sidang Lanjutan, Nadiem Makarim Disambut Simpatisan di Ruang Pengadilan

Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," kata jaksa.

Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. 

Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa menambahkan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sidang Korupsi Chromebooks, Nadiem Salami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Wendy Red Velvet Bikin Fans Khawatir Usai Curhat Makan Cuma karena Terpaksa
• 22 jam laluinsertlive.com
thumb
Viral Penumpang BMW Berpelat Dinas Merokok di Dalam Mobil, Kemenhan Buka Suara
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Situasi Iran Mencekam, DPR Desak Kemlu Segera Ambil Langkah Antisipasi Lindungi WNI
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Donald Trump Kesal Perusahaan Minyak AS Exxon Ogah Investasi di Venezuela, Langsung Diancam
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.