PEMERINTAH menargetkan kebijakan satu harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) secara nasional mulai 2026. Kebijakan ini bertujuan menghilangkan disparitas harga beras, khususnya SPHP antarwilayah, terutama antara Pulau Jawa dan wilayah luar Jawa, termasuk Indonesia Timur.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menegaskan konsep beras satu harga akan diterapkan seperti kebijakan bahan bakar minyak (BBM).
“Pertama, kita ingin harga beras itu sama dengan yang lain, satu harga. Seperti bensin. Apakah di Pulau Jawa, luar (Pulau) Jawa, harganya sama,” ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), Senin (12/1).
Menurut Zulkifli, untuk mewujudkan kebijakan tersebut diperlukan dukungan transportasi yang ditanggung oleh pemerintah agar distribusi beras ke seluruh wilayah Indonesia tidak memicu kenaikan harga di daerah tertentu.
“Sehingga perlu ada transportasi yang ditanggung oleh pemerintah. Ini kita akan usahakan di tahun 2026 ini beras satu harga di manapun berada,” katanya.
Ia menekankan pentingnya keadilan harga bagi masyarakat di bagian timur Indonesia yang selama ini kerap menanggung harga beras lebih mahal.
“Jangan sampai misalnya Indonesia Timur membayar lebih mahal,” tegasnya.
Dalam rangka menjamin kebijakan tersebut berjalan, pemerintah juga memperkuat peran Perum Bulog. Zulkifli menjelaskan Bulog akan kembali diberikan ruang untuk memperoleh keuntungan guna menopang operasional dan penugasan negara.
“Oleh karena itu tadi kami menyelesaikan agar Bulog diberi peran untuk ngambil keuntungan seperti dulu. Kalau sekarang kan Bulog tidak ada, tidak ngambil apa-apa. Hanya Rp50, jadi buat gajinya kadang-kadang kurang, tidak cukup. Dihitung-hitung antara Menteri Keuangan, dari BPKP ketemu angka 10% diminta, tapi disetujuinya 7% nanti ngambil fee. Itu utamanya untuk menjamin agar harga beras satu harga di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan bahwa kebijakan satu harga beras dari Sabang sampai Merauke merupakan beras SPHP, bukan beras premium.
"Beras SPHP satu harga itu nanti kita keluar dari gudang kami rencanakan Rp11.000. Jadi Rp11.000 nanti dia Sabang, Rp11.000 di Jawa, Rp11.000 di Kalimantan, Rp11.000 di Sulawesi, Maluku sampai Papua. Itu harga Rp11.000 keluar dari gudang, tapi untuk harga ecerannya tetap mengikuti harga eceran tertinggi yaitu Rp12.500,” tandas Rizal.
Sebelumnya selama ini pemerintah mengatur harga eceran tertinggi (HET) beras berdasarkan zona, baik untuk beras SPHP maupun beras premium. Imbasnya, harga beras berbeda-beda antara satu zona dengan zona lainnya. (E-4)





