Nadiem Minta GoTo Buka Suara Soal Penerimaan Rp 809 M di Kasus Chromebook

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meminta PT Gojek Tokopedia (GoTo) Tbk untuk buka suara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hal ini disampaikan oleh pengacara Nadiem, Ari Yusuf, yang membacakan sebuah surat dari Nadiem yang tidak bisa memberikan keterangan kepada awak media.

“Saya juga sudah meminta GoTo untuk membuka suara. Mengenai tuduhan bahwa saya menerima keuntungan Rp 809 miliar,” ujar Nadiem membacakan surat Nadiem saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

Surat yang sama sudah diunggah ke media sosial, salah satunya di Instagram @nadiemmakarim.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

“Dokumentasi GoTo lengkap dan akan membuktikan bahwa saya tidak menerima sepeserpun dana atau keuntungan. Bahkan dana itu kembali seutuhnya ke PT AKAB. Itu ada catatannya,” imbuh Ari.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=GoTo, Nadiem Makarim, kasus Nadiem Makarim, kasus korupsi chromebook, sidang nadiem makarim, nadiem goto&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMi8xNTU5MTczMS9uYWRpZW0tbWludGEtZ290by1idWthLXN1YXJhLXNvYWwtcGVuZXJpbWFhbi1ycC04MDktbS1kaS1rYXN1cy1jaHJvbWVib29r&q=Nadiem Minta GoTo Buka Suara Soal Penerimaan Rp 809 M di Kasus Chromebook§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Lebih lanjut, Ari mengatakan, catatan yang dimiliki GoTo jelas dan tidak bisa direkayasa.

Selain itu, Nadiem juga menyampaikan kekecewaannya karena investigasi kejaksaan keliru sehingga menjadi alasan dirinya kini mendekam di penjara.

“Saya begitu kecewa kekeliruan investigasi bisa dijadikan alasan untuk menahan saya,” lanjut Ari membacakan surat Nadiem.

Baca juga: Nadiem Makarim Apresiasi Google Buka Suara: Jelas Tidak Ada Konflik Kepentingan

Nadiem berharap sidang pembuktian ke depannya menjadi ajang data dan fakta saling menampilkan diri.

“Kebebasan saya dirampas, nama baik saya dirampas, bahkan hak bicara pun saya dirampas. Tapi, yang tidak bisa dirampas adalah kebenaran. Satu per satu fakta akan terbuka dan ya saya yakin Allah akan memberi jalan untuk kebenaran,” tutup Ari.

Hari ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak nota perlawanan atau eksepsi dari terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Baca juga: Hakim Perintahkan Sidang Nadiem Makarim Lanjut Pembuktian

Majelis hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” lanjut Hakim Purwanto.

Kasus korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Baca juga: Hakim Perintahkan JPU Serahkan Daftar Barbuk dan Hasil Audit BPKP ke Kubu Nadiem


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Senin, gerai Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Utang Rp100.000 Berujung Maut, Pria di Purwakarta Tega Bunuh Sahabat
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Harga Terbaru Token Listrik di 2026, Cek Tarifnya Biar Gak Kaget!
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Keracunan MBG di Grobogan: Korban Capai 658 Orang, Dinkes Sebut Sudah Tertangani
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.