Lebih 126 Ribu Wajib Pajak Laporkan SPT via Coretax per 12 Januari

metrotvnews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 126.796 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax per 12 Januari 2026 pukul 14.00 WIB.

"Progres pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk periode sampai dengan 12 Januari 2026 untuk tahun pajak 2025 tercatat 126.796 SPT," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 12 Januari 2026.

Secara rinci, sebanyak 101.089 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 19.226 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Selanjutnya, 6.371 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan dua SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, otoritas pajak mencatat pelaporan dari 88 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan dua wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.


Ilustrasi. Foto: dok Ditjen Pajak
 

Baca Juga :

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP
  11,8 juta wajib pajak mengaktivasi akun Coretax
Adapun jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 11.867.729 per 12 Januari 2026 pukul 14.00 WIB, terdiri atas 10.948.809 wajib pajak orang pribadi, 829.995 wajib pajak badan, 88.702 wajib pajak instansi pemerintah, dan 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat. DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Viral Mobil BMW Pakai Pelat Dinas Kemenhan, Pengemudi Merokok
• 18 jam lalugenpi.co
thumb
Kepada Ribuan Kader PDIP, Puan Jelaskan Makna Menjadi Partai Penyeimbang
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jalan RE Martadinata Ancol Masih Banjir Malam ini, Pemotor Putar Balik
• 7 jam laludetik.com
thumb
Tak Dibelikan Motor, Remaja Tikam Ayah Kandung hingga Tewas
• 17 jam lalurealita.co
thumb
Prakiraan Cuaca Jabodetabek 13 Januari 2026: Awan Tebal, Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.