KUHP Baru, DPR Jamin Pandji dan Pengkritik Pemerintah Tak Dipidana Sewenang-wenang | KOMPAS PETANG

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pengkritik pemerintah, seperti Pandji Pragiwaksono, dijamin tidak akan mengalami pemidanaan secara sewenang-wenang.

Menanggapi kritik terhadap pemerintah yang disampaikan komika Pandji Pragiwaksono, Habiburokhman menyatakan bahwa berdasarkan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah tidak dapat dipidana tanpa dasar hukum yang jelas.

Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru menganut asas dualistis, yakni penjatuhan sanksi pidana mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pelaku saat perbuatan dilakukan.

Baca Juga: Keras! Ketum YLBHI Soal Tindak Pidana dalam "Mens Rea" Komika Pandji, Kompolnas Ungkap Penyelidikan

#dpr #pandjipragiwaksono #kuhpbaru #kuhp

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV

Tag
  • dpr
  • pandji pragiwaksono
  • kuhp baru
  • kuhp
  • pandji dilaporkan
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Selama Ditahan, KL WNI Anak di Yordania Sempat Coba Bunuh Diri
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
PSSI Ungkap Target Terdekat John Herdman di Timnas Indonesia
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Proses Seleksi Sekolah Rakyat Tidak Dibuka Umum, Mensos Tegaskan Hanya Berdasarkan Data BPS
• 30 menit lalupantau.com
thumb
Dampak pemberdayaan PNM untuk ibu-ibu prasejahtera di Indonesia
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
IHSG Anjlok 52 Poin pada Penutupan Awal Pekan Kedua Januari, Ini Biang Keroknya
• 6 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.