JAKARTA, KOMPAS – Sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka menguji ketentuan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang sanksi pidana bagi aktivitas pawai, unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan terhadap pihak yang berwenang terlebih dahulu.
Mereka mempersoalkan ancaman pidana penjara selama enam bulan diberikan KUHP apabila aksi tersebut mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau menimbulkan keonaran atau huru hara di masyarakat.
Para pemohon meminta Mahkamah Konstituti untuk membatalkan ketentuan tersebut demi memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara. Pasal tersebut dinilai bermasalah karena mengaitkan ketentuan administratif dengan ancaman sanksi pidana tanpa rumusan yang jelas dan terukur.
“Kondisi tersebut berpotensi memperluas ruang penafsiran terhadap suatu perbuatan pidana, membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, serta menimbulkan ketidakpstian hukum,” kata Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, kuasa hukum para pemohon, dalam sidang perdana uji materi KUHP yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Senin (12/1/2026).
”Oleh karena itu, ketentuan Pasal 256 KUHP berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa, karena tidak memungkinkan warga negara untuk memprediksi secara jelas perbuatan ‘mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru hara dalam masyarakat’ yang dapat dikenai sanksi pidana,” lanjutnya.
Para pemohon pun mengungkapkan, penerapan Pasal 256 KUHP berpotensi menimbulkan sejumlah implikasi hukum. Di antaranya, kriminalisasi administratif atas tindakan konstitusional.
Menurut Zico, norma tersebut menjadikan ketidakterpenuhinya prosedur administratif sebagai dasar pidana. Padahal, hak untuk menyampaikan pendapat tidak bersifat licenced right atau mensyaratkan adanya izin terlebih dulu. Hak tersebut justru dijamin secara langsung (guaranted right) oleh UUD 1945.
Ketentuan Pasal 256 KUHP berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa, karena tidak memungkinkan warga negara untuk memprediksi secara jelas perbuatan ‘mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru hara dalam masyarakat’ yang dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 256 KUHP juga dinilai membatasi ruang demokrasi. Hak warga untuk berpartisipasi dalam pengawasan kinerja atau kebijakan pemerintahan melalui diskusi publik, aksi damai atau demonstrasi pda dasarnya merupakan bentuk partisipasi politik non-elektoral. Namun, pasal tersebut justru mendelegitimasi partisipasi politik rakyat dengan menempatkan aktivitas tersebut dalam posisi yang memiliki risiko dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum.
Pasal tersebut oleh para pemohon dinilai bertentangan dengan tiga pasal di dalam UUD NRI Tahun 1945, yakni Pasal 28E Ayat (3) yang menjamin hak dasar setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat; Pasal 28F terkait jaminan bagi setiap orang untuk mendapatkan informasi dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya; dan Pasal 28I Ayat (2) tentang jaminan bagi setiap orang untuk mendapatkan haknya tanpa dikurangi dalam keadaan apapun.
Hakim konstitusi Arsul Sani mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon sebagai mahasiswa, di antaranya apakah pernah mengikuti aksi demonstrasi atau tidak. Apabila pernah berunjuk rasa, Arsul meminta para pemohon untuk melampirkan buktinya misalnya foto atau postingan media sosial saat berunjuk rasa.
“Itu menunjukkan bahwa Anda sebagai mahasiswa yang aktivis yang memperjuangkan juga tidak hanya kepentingan diri sendiri tapi juga kepentingan publik,” ujar Arsul.
Selain itu, ia juga meminta pemohon untuk mengelaborasi pertentangan Pasal 256 KUHP dengan pasal-pasal di konstitusi yang dijadikan sebagai batu uji. Tak hanya melanggar asas legalitas dan prinsip lex certa, Arsul meminta agar argumentasi mengenai pertentangan pasal yang diuji dengan konstitusi diperdalam.
Itu menunjukkan bahwa Anda sebagai mahasiswa yang aktivis yang memperjuangkan juga tidak hanya kepentingan diri sendiri tapi juga kepentingan publik.
Saldi Isra pun meminta tambahan argumentasi sekaligus putusan-putusan MK yang pernah dijatuhkan terkait dengan persoalan yang sama guna memperkuatkan permohonan.
Ia juga meminta agar tambahan argumentasi khususnya terkait dengan norma konstitusi yang mengatur tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang kemudian dijelaskan dalam konteks Pasal 256 KUHP.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F11%2F04%2F998aa488d0d0a72af0203455f9f9af38-cropped_image.jpg)

