JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara yang menjerat dokter Richard Lee (RL).
Pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan pada 7 Januari 2026 belum rampung dan akan dijadwalkan ulang pada Senin, 19 Januari 2026.
BACA JUGA:Satu Visi Membangun PalmCo, PTPN IV dan SPBUN Sahkan PKB Tunggal Pertama untuk Keberlanjutan Industri Sawit
BACA JUGA:Profil Ressa Pemuda yang Ngaku Anak Kandung Denada, Gugat Rp7 Miliar karena Tak Diakui 24 Tahun
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan kepada dokter RL dalam pemeriksaan sebelumnya.
Namun, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.
"Dalam pemeriksaan tanggal 7 Januari 2026, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan. Namun kami juga harus memperhatikan kondisi fisik seseorang saat dilakukan pemeriksaan," katanya kepada awak media, Senin 12 Januari 2026.
Menurutnya, pihak tersangka mengajukan keterangan sakit sehingga penyidik wajib mengakomodir hal tersebut sebagai bagian dari asas kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.
"Pengajuan keterangan sakit harus diakomodir oleh penyidik. Prinsip kemanusiaan tetap menjadi bagian penting yang harus dilaksanakan dalam proses hukum," ucapnya.
BACA JUGA:Libatkan Ahli, Polisi Kaji Batas Berekspresi dalam Laporan Terhadap Pandji Soal 'Mens Rea'
BACA JUGA:18 Karyawan Freeport Terjebak dan Diancam OPM, TNI Kembali Kuasai Pos Tower 270 Usai Kerahkan Drone
Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee akan kembali dilanjutkan pada 19 Januari 2026.
Hasil pemeriksaan lanjutan tersebut akan disampaikan kepada publik setelah seluruh proses berjalan.
"Kami akan menjadwalkan kembali pemeriksaan lanjutan pada hari Senin, 19 Januari 2026. Update perkembangan perkara akan kami sampaikan setelah pemeriksaan lanjutan tersebut," tuturnya.
Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- 1
- 2
- »





