Perkembangan teknologi digital telah mengubah secara mendasar cara anak-anak berinteraksi, belajar, dan membangun relasi sosial. Media sosial, game daring, serta berbagai platform komunikasi kini menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian mereka. Di satu sisi, kemajuan ini membuka peluang besar bagi akses informasi, kreativitas, dan pembelajaran. Namun di sisi lain, ruang digital juga menghadirkan ancaman serius yang kerap luput dari perhatian publik, salah satunya adalah praktik child grooming.
Child grooming merupakan proses manipulasi yang dilakukan secara sengaja untuk mendekati dan membangun kepercayaan anak dengan tujuan mengeksploitasi mereka. Berbeda dengan kejahatan yang terjadi secara spontan, grooming berlangsung perlahan, sistematis, dan terselubung. Pelaku biasanya memulai dengan sikap ramah, perhatian berlebih, atau memposisikan diri sebagai sosok yang memahami dan dapat dipercaya. Hubungan yang tampak aman inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk mendorong anak melanggar batasan-batasan yang seharusnya dilindungi.
Bahaya utama dari child grooming terletak pada sifatnya yang manipulatif dan seringkali tidak disadari oleh korban. Anak dapat merasa nyaman, percaya, bahkan bergantung secara emosional kepada pelaku. Dalam kondisi tersebut, anak kerap merasa bersalah atau takut kehilangan relasi ketika menolak permintaan tertentu. Kerentanan ini semakin besar karena anak belum memiliki kematangan emosional dan kemampuan yang cukup untuk mengenali manipulasi psikologis yang halus namun berbahaya.
Di Indonesia, risiko child grooming meningkat seiring tingginya penetrasi internet dan penggunaan gawai pada anak. Media sosial dan game daring menyediakan ruang interaksi yang memungkinkan komunikasi dengan siapa saja, termasuk orang yang sama sekali tidak dikenal di dunia nyata. Ironisnya, literasi digital baik di kalangan anak maupun orang dewasa masih tergolong rendah. Banyak yang beranggapan bahwa interaksi daring relatif aman selama tidak melibatkan kontak fisik, padahal dampak psikologis dari eksploitasi digital dapat bersifat mendalam dan jangka panjang.
Pencegahan child grooming tidak dapat dibebankan pada satu pihak semata. Orang tua memegang peran kunci dalam membangun komunikasi yang terbuka dan penuh kepercayaan sehingga anak merasa aman untuk bercerita tanpa rasa takut disalahkan. Sekolah juga perlu mengambil peran strategis melalui pendidikan literasi digital serta penguatan nilai perlindungan diri dan kesadaran akan batasan pribadi. Di sisi lain, platform digital memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menyediakan sistem keamanan, mekanisme pelaporan, serta moderasi konten yang efektif guna melindungi penggunaan anak.
Negara pun tidak boleh lepas tangan. Regulasi yang berpihak pada perlindungan anak di ruang digital harus ditegakkan secara konsisten dan diiringi dengan edukasi publik yang berkelanjutan. Penanganan kasus child grooming tidak cukup bersifat reaktif setelah korban berjatuhan, tetapi harus mengedepankan pendekatan preventif agar risiko dapat ditekan sejak dini. Child grooming bukan semata persoalan hukum, melainkan persoalan sosial yang menuntut kepedulian kolektif. Ketika masyarakat semakin peka terhadap tanda-tanda manipulasi dan berani membicarakannya secara terbuka, ruang gerak pelaku akan semakin sempit.
Pada akhirnya, ruang digital seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. Menyadari keberadaan ancaman child grooming merupakan langkah awal yang penting, namun kesadaran saja tidak cukup tanpa tindakan nyata. Perlindungan anak di era digital adalah tanggung jawab bersama, dan upaya tersebut harus dimulai sekarang, sebelum semakin banyak anak menjadi korban dari ancaman yang tak kasat mata namun nyata.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5312155/original/068813000_1754906267-1000195601.jpg)


