Penyidik KPK Geledah Kantor Pajak Jakarta Utara terkait Kasus Suap

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara setelah kasus dugaan suap untuk memangkas nilai pajak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan terkait dengan kasus suap pajak tersebut berlangsung pada hari ini, Senin (12/1/2026).

"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara," kata Budi dalam keterangan tertulis.

Hanya saja Budi belum dapat menyampaikan barang-barang yang disita. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yang beberapa di antaranya merupakan pegawai pajak.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Mereka adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak; dan Edy Yulianto selaku Staf PT WP.

Diberitakan sebelumnya, pada September hingga Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan PBB untuk periode 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara. Sebab, kantor PT WP berdomisili di wilayah tersebut.

Baca Juga

  • Kasus Suap Datang Silih Berganti, Apa Kabar Reformasi Pajak?
  • Daftar Nama 5 Tersangka Kasus Suap Pajak KPP Jakarta Utara
  • KPK Sebut Pejabat KPP Madya Jakut 'Sunat' Bayar Pajak dari Rp75 Miliar jadi Rp15,7 Miliar

Namun, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan kekurangan bayar Rp75 miliar. PT WP sempat mengajukan sanggahan. Akan tetapi dalam prosesnya, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta PT WP melakukan pembayaran "all in" Rp23 miliar.

Kode "all in" juga bagian dari pemberian fee kepada Agus sebesar Rp8 miliar. Namun, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp4 miliar.

Pada Desember 2025, kedua pihak sepakat agar pembayaran bayar menjadi Rp15,7 miliar atau dipangkas Rp59,3 miliar. Pembayaran Rp15,7 miliar disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Alhasil fee Rp4 miliar diberikan kepada Agus untuk dibagikan ke pihak-pihak di lingkungan Ditjen Pajak.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Obat Ambeien yang Aman dan Efektif untuk Ibu Menyusui
• 13 jam lalutheasianparent.com
thumb
Polisi Bongkar Motif Pencurian Motor dengan Senpi di Palmerah, Buru 1 Buron
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Demi Keselamatan, Kapal Dilarang Berlayar di Malam Hari di Perairan TN Komodo
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Gara-Gara Trump, Seruan Boikot Piala Dunia 2026 Makin Gencar
• 6 jam lalurealita.co
thumb
ICEx Resmi Hadir, Indonesia Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Pasar Kripto
• 8 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.