JAKARTA, KOMPASTV - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan berkas perkara terkait tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Ketiga tersangka terkait di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma.
“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Sebelumnya kepolisian menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Jokowi.
Klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah hingga klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Rizaldi
#ijazahjokowi #roysuryo #poldametrojaya
Baca Juga: Antisipasi Banjir, Ditpolairud Polda Metro Jaya Patroli SAR di Pluit
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- ijazah jokowi
- roy suryo
- polda metro jaya





