jpnn.com - MAKASSAR - Ratusan honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Honorer yang gagal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Pemkab Gowa, terdiri dari tenaga teknis, tenaga Kesehatan (nakes), dan guru.
BACA JUGA: Pemutusan Kontrak Kerja PPPK Berpotensi Berlanjut, Solusinya Hanya Dua
"Ratusan honorer tersebut bukan hanya dari kalangan guru tetapi juga dari kalangan kesehatan dan tenaga teknis," kata Bupati Gowa Husniah Talenrang di Kabupaten Gowa, Senin (12/1).
Husniah menjelaskan, honorer tersebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu meskipun telah bekerja selama 15 tahun lebih. Antara lain karena tidak terdata di pemerintahan secara resmi.
BACA JUGA: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di SMP Rp400 Ribu, SD Lebih Kecil
Bupati menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PANRB dan BKN.
"Mengenai penetapan PPPK paruh waktu itu adalah keputusan pusat, yakni MenPANRB dan BKN. Sementara pemerintah daerah berkewajiban menampung dan menyalurkannya sehingga keputusan terakhir ada di pemerintah pusat," katanya.
BACA JUGA: Jumlah PNS & PPPK Pensiun Lumayan Banyak, Redistribusi jadi Solusi
Karena itu, Bupati mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait tanggungan pembiayaan gaji honorer yang gagal diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.
Dia mengatakan jika tanggung jawab pembiayaan dibebankan kepada pemerintah daerah, maka daerah tidak mampu melakukan pembayaran mengingat kondisi keuangan yang mengedepankan efisiensi.
Mengenai masih adanya guru honorer yang tetap mengajar meskipun tidak menerima gaji, Husnia memberikan apresiasi atas profesionalisme yang dijunjung tinggi, khususnya tenaga guru dan kesehatan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu



