HARIAN FAJAR, TAKALAR – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan penyegaran organisasi melalui rotasi dan promosi jabatan di lingkungan internal.
Langkah ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026, yang menetapkan mutasi terhadap 34 pejabat struktural PNS Kejaksaan RI.
Dalam keputusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Muhammad Ahsan Thamrin, S.H., M.H., memperoleh kepercayaan untuk menduduki jabatan baru sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Promosi ini menjadi bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasinya selama bertugas di Kabupaten Takalar.
Seiring dengan penempatan pejabat baru tersebut, posisi Kajari Takalar kini resmi diemban oleh Syamsurezky, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barru. Pergantian ini sekaligus menandai berakhirnya masa kepemimpinan Muhammad Ahsan Thamrin di Kejari Takalar.
Rotasi dan promosi jabatan ini merupakan bagian dari kebijakan strategis Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, serta memastikan optimalisasi kinerja di setiap satuan kerja.
Keputusan mutasi tersebut ditandatangani atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal penetapan.
Sementara itu, serah terima jabatan Kajari Takalar dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. (mgs)





