Pantau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi relaksasi atau penundaan terhadap kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara penuh pada Oktober 2026.
MUI meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama kementerian terkait untuk menyiapkan infrastruktur dan penegakan hukum secara serius demi menyukseskan kebijakan tersebut.
MUI menilai bahwa batas waktu Oktober 2026 merupakan momentum terakhir yang harus dipatuhi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Undang-undang tersebut telah diundangkan sejak tahun 2014 dan memberikan masa toleransi lima tahun hingga 2019.
Setelah itu, pemerintah memberikan dispensasi tambahan kepada pelaku usaha, namun hal ini dianggap merugikan konsumen.
"Undang-undang ini sudah diundangkan sejak 2014 dan memberikan masa toleransi selama lima tahun sampai 2019. Setelah itu masih ada dispensasi bagi pelaku usaha. Namun dispensasi tersebut pada dasarnya merugikan hak konsumen", ungkap MUI.
Penundaan Berulang dan Dampaknya Terhadap KonsumenKewajiban sertifikasi halal semula ditargetkan berlaku penuh pada tahun 2019, kemudian diundur ke 2024, dan kembali ditunda hingga Oktober 2026.
Menurut MUI, kondisi ini telah melampaui batas toleransi yang wajar.
Relaksasi tersebut umumnya dilakukan dengan alasan kesiapan pelaku usaha dan infrastruktur pendukung.
Namun MUI menilai penundaan ini justru mengorbankan hak masyarakat sebagai konsumen, terutama umat Islam.
"Dengan men-delay kewajiban ini, berarti men-delay hak warga negara. Hak atas produk halal adalah bagian dari hak konstitusional masyarakat. Jangan sampai kepentingan atas nama belum siap justru mengorbankan ratusan juta konsumen", tegas MUI.
MUI mendesak agar pemerintah tidak lagi memberikan dispensasi dan memastikan seluruh aspek teknis dan hukum disiapkan secara kolaboratif.
"Negara harus hadir menjaga keseimbangan, bukan hanya mengakomodasi satu sisi tetapi mengorbankan sisi yang lain. Oktober 2026 harus menjadi batas akhir dan disiapkan secara sungguh-sungguh", ia mengungkapkan.
Pemerintah Terus Matangkan PersiapanSementara itu, BPJPH bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat persiapan menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal 2026.
"Sinergi BPJPH dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjadi salah satu kunci agar pelaksanaan wajib halal berjalan efektif tanpa menghambat distribusi produk dan pelayanan publik", ujar BPJPH.
Keberhasilan kebijakan ini dinilai sangat bergantung pada kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dalam pengawasan produk dan harmonisasi sistem layanan halal nasional.



