Cek Perkiraan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026, Jadwal Pencairan hingga Nominalnya, Ada Kenaikan?

fajar.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 ASN pada 2025 dilakukan pada periode Juni hingga Juli. Dengan pola tersebut, pembayaran gaji ke-13 pada 2026 diprediksi akan dilakukan pada pertengahan tahun. Namun, kembali lagi ketentuan resmi tetap menunggu keputusan pemerintah pusat sebagai pemangku kebijakan.

Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang memperoleh gaji ke-13, pensiunan abdi negara pun menerima apresiasi pemerintah tersebut.

Berdasarkan aturan, gaji ke-13 diberikan kepada ASN, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja, dibayarkan setahun sekali.

Tujuannya untuk embantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak (biaya masuk sekolah, perlengkapan) atau keperluan sekolah lainnya. Sehingga pencairannya dilakukan pada menjelang tahun ajaran baru pendidikan.

Gaji pensiunan PNS
Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700.
Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800.
Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600.
Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100.

Besaran gaji ke-13 pensiunan sama dengan komponen penghasilan bulanan pensiun, meliputi Gaji pokok, Tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (jika ada).

Dasar perhitungannya adalah gaji bulanan terakhir saat masih aktif PNS, dan mengacu pada peraturan pemerintah terbaru (contohnya PP No. 11 Tahun 2025 untuk tahun 2025 atau PP terkait untuk tahun 2026).

Metode pencairannya ditransfer langsung oleh PT Taspen ke rekening bank peserta, tidak perlu pengajuan atau autentikasi ulang.

Pensiunan PNS juga perlu mengetahui bahwa tidak ada potongan apapun dalam pebcairannya. Gaji ke-13 tidak dipotong iuran atau potongan lainnya. Khusus Pensiunan, hanya menerima gaji ke-13, sementara PNS aktif menerima gaji ke-13 dan ke-14 (THR). (Pram/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kepala Disperkim Kota Batu Tegaskan Perda PSU Capai Tahap Penyempurnaan
• 1 jam lalurealita.co
thumb
Kuasa Hukum Nadiem Ancam tak Hadiri Sidang Jika Audit BPKP tak Diserahkan Jaksa
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jaksa Agung Mutasi dan Rotasi 34 Personel di Korps Adhyaksa, 19 Jaksa Jabat Kajari
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Erick Thohir Minta Semua Elemen Sepak Bola Indonesia Dukung John Herdman
• 29 menit lalumedcom.id
thumb
Makassar Siaga 1 Cuaca Ekstrem dan Curah Hujan Tinggi, Wali Kota Tinjau Pengungsi Banjir dan Pastikan Perlindungan Warga Rentan
• 21 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.