Pakar Pidana: Pelaporan Pandji Soal Mens Rea Bisa Jadi Bumerang, Barang Bukti Berpotensi Ilegal!

disway.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pelaporan terhadap Komika Pandji Pragiwaksono soal Mens Rea yang tayang di platform Netflix bisa berujung bumerang. 

Menurut Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, pelaporan yang dilakukan sejumlah aliansi masyarakat yang menganggap Pandji menista agama dan menimbulkan kegaduhan bisa bias.

BACA JUGA:Update Banjir Tol Sedyatmo Pagi Ini, Debit Air Masih Tinggi

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 13 Januari 2026, Berikut Syarat dan Lokasi Perpanjang!

Namun, Fickar menghormati proses hukum yang masih didalami polisi di Polda Metro Jaya. 

"Kepolisian sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum harus menerima laporan dr masyarakat. Kemudian apakah  ada undur pidananya atau tidak, polisi akan memanggil para saksi yg melihat, mendengar dan menyaksikan untuk dimintai keterangan pendukung dari pelaporan," kata Abdul saat dihubungi Disway.id, Senin, 12 Januari 2026 malam.

Terkait dengan barang bukti, Fickar memberi catatan penting. Sebab, bukti diberikan pelapor saat mengadukan komika Pandji Pragiwaksono adalah sebuah flashdisk berisi rekaman pernyataan Pandji dalam pertunjukan stand up Comedy bertajuk Mens Rea yang tayang di platform Netflix.

BACA JUGA:Awas! La Nina dan Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem Awal Tahun, BMKG: Waspada 13-14 Januari 2026

BACA JUGA:Libatkan Ahli, Polisi Kaji Batas Berekspresi dalam Laporan Terhadap Pandji Soal 'Mens Rea'

Hal ini justru bisa menjadi bumerang bagi pelapor karena mendapatkan tayangan Mens Rea secara ilegal. Hal ini juga tak menutup kemungkinan kepolisian tak akan meneruskan pelaporan bila barang bukti yang didapat secara ilegall

"Jika polisi berpendapat tak ada unsur pidananya, maka polisi menghentikan penyelidikannya, dan menutup laporannya. Soal barang bukti flashdisk ini bisa dikategorikan barang bukti yg didapat secara melawan hukum dan harus dikesampingkan."

"Namun, polisi sebagai penyidik bisa meminta keterangan dari pihak Netflix tentang isi laporan sekaligus meminta membawa rekanan neflix yg dituduhkan. Atas dasar itu polisi bisa menetapkan sebagai barang bukti," paparnya. 

Fickar juga memberi catatan bahwa Netflix selaku platform pemilik hak cipta Mens Rea Pandji bisa menuntut balik pelapor. Hal ini bisa dilakukan apabila pelapor mendapatkan rekaman yang disimpan di flashdisk itu melanggar hak cipta atau pembajakan. 

"Sebaliknya Neflix bisa melapor balik soal pencurian atau pengambilan gambar secara melawan hukum miliknya yg dilakukan oleh pelapor," jelas Fickar. 

"Demikian juga Neflix bisa menuntut pihak yang membajak tayangannya tanpa izin sebagai pembajakan atau pencurian. Hal bisa dilakukan dengan membuat laporan pidana tersendiri dan menggugat kerugiannya secara perdata di pengadilan. Baik berdasarkan perbuatan melawan hukum , maupun sebagai pelanggaran hak cipta Netflix," pungkasnya.

Libatkan Ahli
  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KKP Gagalkan Impor Ilegal 100 Ton Ikan Salem, Nilainya Rp 4,48 Miliar
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Bapanas Pastikan Harga dan Stok Beras Terkendali Tanpa Impor di Awal 2026
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ketua Bidang Ekonomi PBNU Diperiksa
• 4 jam laludisway.id
thumb
Rupiah Dibuka Lesu ke Level Rp16.874 Hari Ini (13/1), Dolar AS Perkasa
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
PSSI Perkenalkan John Herdman sebagai Pelatih Timnas Indonesia
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.