Jakarta, VIVA – Jumat 9 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Menyusul dengan penetapan tersangka Gus Yaqut, baru-baru ini dirinya terlihat menjadi bintang tamu dalam sebuah acara yang disiarkan di saluran YouTube Ruangpublik.idn. Dalam salah satu potongan dari tayangan itu, Gus Yaqut sempat mengaku bahwa keluarganya kaget dengan penetapan tersangka yang dialamatkan kepadanya.
“Anak istri saya pasti shock dan saya jelaskan pelan-pelan kepada mereka ya. Terutama anak-anak,” kata Gus Yaqut dikutip dari akun Instagram @ruangpublik.idn, Selasa 13 Januari 2026.
Lebih lanjut dalam potongan video tersebut juga mantan menteri agama itu sempat memberikan pesan khusus untuk anak-anaknya. Dia meyakinkan anak-anaknya bahwa keputusan yang dibuatnya tidak salah. Yaqut juga meyakinkan anak-anaknya bahwa dirinya tidak melakukan korupsi.
“Saya yakinkan ke mereka ‘keputusan abahmu ini bukan keputusan yang salah. Abahmu ini tidak pernah korupsi’,” kata dia.
Mantan ketua GP Ansor ini juga meyakinkan anak-anaknya bahwa dirinya tidak melakukan hal-hal negatif seperti yang dialamatkan kepadanya. Dia juga meminta anak-anaknya tegar dan kuat dalam menghadapi situasi ini.
“Abahmu ini nggak makan uang jamaah haji. Abahmu ini tidak mendzolim jamaah haji. Jadi tetaplah menjadi anak abah yang kuat tetap percaya bahwa abah ini ada di jalan yang benar,” kata dia.
KPK Ungkap Peran Yaqut Cholil Qoumar dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
Seperti diketahui, Mantan menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumar dan staf khusus Yaqut yakni Ishfah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah menduga kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan IAA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 Januari 2026.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2022%2F12%2F09%2Fead49abf-30ad-47bd-ae55-e42ea6195993.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5470494/original/030188100_1768207964-WhatsApp_Image_2026-01-12_at_15.41.13__1_.jpeg)

