Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat menyegel sebuah perusahaan di Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, karena diduga mencemari lingkungan.
Penyegelan dilakukan Jumat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah menerima laporan warga terkait bau menyengat dari aktivitas pabrik yang mengganggu permukiman sekitar.
Advertisement
Perusahaan tersebut diduga melakukan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari udara dan lingkungan, menimbulkan ketidaknyamanan.
Kekhawatiran limbah yang dihasilkan dapat berdampak pada kesehatan mereka, sehingga menimbulkan kekhawatiran dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Menurutnya, langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemkab Bogor untuk menegakkan aturan lingkungan dan memastikan keselamatan warga.
"Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat," ujar Teuku, melansir Antara, Selasa (13/1/2026).
Tindakan ini diharapkan memberi peringatan tegas sekaligus mendorong perusahaan lain mematuhi aturan lingkungan.



