JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim.
Majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan terdakwa bukan materi perlawanan dalam tahap putusan sela.
Perlawanan terdakwa dinilai berkaitan dengan pokok perkara, sehingga majelis hakim memerintahkan sidang perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian yang akan digelar Senin pekan depan.
Sementara itu, terdakwa dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Makarim, mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim. Meski kecewa, ia menyatakan tetap menghormati putusan hakim.
Nadiem menyebut masih terdapat banyak kekeliruan dalam penetapan dirinya dalam kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah KPP Madya Jakut 11 Jam, Sita Mata Uang Asing hingga Penyimpanan Data Pajak
#nadiemmakarim #korupsi #chromebook #sidangnadiem
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- nadiem tersangka
- korupsi
- korupsi chromebook
- eksepsi
- sidang nadiem




