Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya telah membuat berita acara pencabutan laporan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi.
Sebelumnya, Inara Rusli sempat melaporkan Insanul Fahmi atas dugaan penipuan. Inara merasa ditipu lantaran Insanul Fahmi tak terbuka soal status perkawinannya saat mereka memutuskan untuk menikah siri.
"Jadi pada tanggal 29 Desember 2025, pelapor dalam hal ini Inara melaporkan IF ya. Akhirnya terjadi perdamaian, mencabut laporan dan telah dibuat berita acara pencabutan," ujar Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, belum lama ini.
Kendati demikian, Budi memastikan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pemanggilan terhadap Insanul Fahmi. Panggilan itu akan dilakukan sebelum nantinya pihak kepolisian melakukan gelar perkara terkait pencabutan laporan Inara.
"Tapi penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor, dalam hal ini saudara IF (Insanul Fahmi) untuk setelah itu melakukan gelar perkara," ucap Budi.
Namun, Budi mengatakan bahwa pihak penyidik masih menentukan jadwal pemanggilan terhadap Insanul. Mengenai informasi berikutnya akan disampaikan lebih lanjut.
"Nanti akan (kita panggil), dalam penjadwalan oleh penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Inara Rusli memutuskan untuk mencabut laporan yang telah ia layangkan ke pihak Polda Metro Jaya. Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/8677/XII/2025 pada tanggal 1 Desember 2025. Perkara tersebut berkaitan tentang dugaan penipuan.
Pencabutan dilakukan setelah Inara dan Insanul Fahmi telah melakukan mediasi. Dari hasil mediasi keduanya sepakat berdamai. Inara pun memutuskan untuk mencabut laporan tersebut.




