JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) Handoko Agung Saputro mengungkapkan alasan majelis mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi atas keterbukaan informasi publik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Hal ini disampaikannya dalam sidang putusan KIP terkait gugatan Bonatua atas ijazah Jokowi ke KPU, Selasa (13/1/2026).
"Satu, Komisi Informasi Pusat berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan a quo (yang sedang dibahas)," ujar Handoko, seperti dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia menyebut, baik pemohon maupun termohon, memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
"Dua, pemohon memiliki kedudukan hukum (atau) legal standing untuk mengajukan permohonan dalam sengketa a quo," ucapnya.
"Tiga, termohon memiliki kedudukan hukum (atau) legal standing sebagai termohon dalam sengketa a quo."
Baca Juga: Gugatan Bonatua Dikabulkan, Majelis KIP Perintahkan KPU Buka Salinan Ijazah Jokowi
Ia menambahkan, batas waktu pengajuan permohonan telah memenuhi jangka waktu yang ditetapkan undang-undang.
Handoko juga mengatakan pemohon memiliki alasan relevan untuk mengajukan permohonan informasi dalam perkara ini.
"Enam, pemohon memiliki alas hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan dalam mengajukan permohonan sengketa a quo," ujarnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- keterbukaan informasi publik
- bonatua
- bonatua silalahi
- gugatan bonatua
- ijazah jokowi
- kpu




