Anak Buahnya Kena OTT KPK, Menkeu Purbaya Akan Beri Pendampingan Hukum pada Pegawai Pajak yang Terseret

grid.id
7 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Menkeu Purbaya Yudhi akan memberikan pendampingan hukum pada pegawai pajak yang terkena OTT KPK. Sang menteri tegaskan bukan intervensi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap pegawai pajak yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pendampingan hukum akan diberikan oleh tim ahli hukum dari Kementerian Keuangan.

"Pada dasarnya gini, kalau ada pegawai yang seperti itu kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya jangan sampai ditinggalkan sendiri," ujar Purbaya, dikutip dari Kompas.com.

Namun, ia memastikan bahwa pendampingan yang diberikan bukan untuk memberikan intervensi kepada KPK. Menkeu Purbaya mengatakan bahwa pihaknya akan menjalani proses hukum yang ada.

"Iya proses berjalan dan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan bidang hukum karena enggak boleh ditinggalkan bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan. Tapi kita akan ya jalani proses hukum yang seharusnya ada. Bahkan bukan berarti itu apa intervensi, bukan," ucapnya.

"Kalau nanti ketemu, ketahuan bersalah, ya sudah. Nanti kalau hasil keputusannya seperti apa, apapun, kita terima," tambahnya.

Bahkan Menkeu Purbaya tanpa tanggung mengatakan bahwa hal itu bisa menjadi shock therapy bagi Direktiorat Jenderal Pajak. Pihak kementerian akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

"Kita iktu aja prosesnya seperti apa. Kita menghormati proses yang berjalan. Kalau saya bilang itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak. Tapi kita lihat seperti apa ininya prosesnya seperti apa," jelasnya.

OTT Pegawai Pajak

Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Penetapan ini dilakukan usai lembaga antirasuah itu mengamankan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Tribunnews.

 

Kelimanya adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara; ABD selaku Konsultan Pajak; serta EY selaku Staf PT WP. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep.

Akibat perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kini anak buahnya terkena OTT KPK hingga ditetapkan jadi tersangka, Menkeu Purbaya akan memberikan pendampingan hukum pada pegawai pajak terkait. Meskipun begitu, sang menteri tegaskan pihaknya bukan melakukan intervensi. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tahun 2026, Momentum Tepat Menyambut Semangat dan Rasa Baru
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Negosiasi Tarif Taiwan-AS Masuki Tahap Akhir
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Kunjungan Perdana ke IKN, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Usai Safari ke Kalimantan
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Masih Ingat Nenek Asyani yang Dihukum karena Ambil Kayu di Hutan, Bagaimana dengan Kasus Pembalakan?
• 10 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.