Anggota Terseret Kasus Suap Pajak, IKPI Siap Beri Sanksi Pemecatan

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan keprihatinannya dan meminta maaf kepada publik menyusul penetapan status tersangka terhadap salah satu anggotanya, Abdul Kadim Sahbudin (AKS), dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati mengedepankan asas praduga tak bersalah, IKPI tidak akan mentoleransi pelanggaran integritas dan telah menyiapkan langkah internal sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Kami Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan IKPI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas atas hal ini yang melibatkan anggota kami. Kami menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat hukum," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat IKPI, Jakarta, Selasa (12/1/2026).

Sebagai tindak lanjut, Pengurus Pusat IKPI telah menyurati Dewan Kehormatan untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi yang dilakukan AKS.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Ketua Dewan Kehormatan IKPI Christian Binsar Marpaung menjelaskan pihaknya akan segera membentuk majelis kehormatan yang terdiri dari tiga orang untuk memeriksa kasus ini.

Sesuai prosedur, sanksi pemberhentian sementara akan dikenakan kepada anggota yang berstatus tersangka namun belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), guna mencegah yang bersangkutan melakukan praktik. Lebih lanjut, Christian menegaskan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan menanti apabila pengadilan memvonis bersalah.

Baca Juga

  • KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak Buntut Suap Petugas KPP Jakut
  • Kasus Suap Pajak, Ini Profil Perusahaan Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
  • Kasus Korupsi Pajak Tak Pernah Usai, WP Semakin Antipati Bayar Pajak?

"Pemberhentian tetap diberikan apabila tindak pidana telah divonis bersalah dan inkrah, atau melakukan pelanggaran kode etik yang merusak citra dan martabat kehormatan profesi konsultan pajak," kata Christian.

Meski demikian, IKPI tetap menugaskan Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga atau tersangka guna memberikan pendampingan hukum, sebagaimana hak anggota yang diatur dalam pasal 8 ayat 1 huruf O Anggaran Dasar IKPI.

Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI Robert Hutapea menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota. Pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kode etik untuk mencegah kejadian serupa.

"Apakah dia ingat atau lupa [soal kode etik], ini tergantung orangnya, sehingga kami sering melakukan sosialisasi untuk mengingatkan kembali agar anggota terhindar dari kasus hukum," tutur Robert.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan suap pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak (WP) badan yakni PT Wanatiara Persada, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan (smelting) nikel di Maluku Utara.

Lima orang tersangka itu yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara (Jakut) Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Asko Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; serta Staf PT WP Edy Yulianto. 

Berdasarkan konstruksi perkaranya, KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada Rp75 miliar. 

Kendati demikian, bukannya melakukan penagihan, tersangka Agus justru diduga meminta agar PT WP membayarkan pajak "all in" sebesar Rp23 miliar. Kode "all in" itu diduga merujuk pada jatah Rp8 miliar dari total Rp23 miliar, yang akan dibagi-bagikan ke petugas pajak.

Usai PT WP keberatan, pada Desember 2025 tercapai kesepakatan untuk pembayaran Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.

Sebagai modus untuk memenuhi fee itu, maka PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki oleh tersangka Abdul. Fee yang diterima oleh para tersangka yakni Rp4 miliar dan ditukarkan dalam bentuk mata uang Singapura. 

"Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya," terang Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Minggu (11/1/2026). 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polri Merespons Larang Tampilkan Tersangka Sesuai KUHAP Baru
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Rambah Bisnis Restoran Bali, SOTS Siapkan Rights Issue Akuisisi Dwimukti Graha 
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemeran film Penerbangan Terakhir bagikan pengalaman jadi pramugari
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Komisi I Desak Kemenlu Gerak Cepat Tangani Penculikan 4 WNI di Perairan Gabon
• 8 jam lalufajar.co.id
thumb
Said Didu Desak Menkeu Purbaya Cabut Aturan Bebas Pajak TKA Perusahaan Tiongkok
• 15 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.